Pemetaan Digital Desa Adat Kerobokan dan 52 Banjar
Desa Adat Kerobokan di Badung mengembangkan pemetaan partisipatif dan pangkalan data digital dengan dukungan Yayasan Wisnu untuk memperjelas batas desa adat dan banjar, sekaligus memperkuat tata kelola data warga dan wilayah adat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Desa Adat Kerobokan, Kabupaten Badung, mengembangkan pemetaan digital wewidangan atau wilayah adat dengan dukungan Yayasan Wisnu untuk memperjelas batas desa adat dan banjar, sekaligus membangun pangkalan data desa adat.
Kerja sama pemetaan partisipatif antara Desa Adat Kerobokan dan Yayasan Wisnu dimulai sekitar Mei 2017. Menurut laporan Yayasan Wisnu, inisiatif itu datang dari bendesa dan prajuru desa adat yang ingin memetakan batas wilayah desa adat dan batas antarbanjar secara lebih pasti.
Secara administratif, laporan pemetaan Yayasan Wisnu menyebut Desa Adat Kerobokan mencakup beberapa wilayah kedinasan di Kecamatan Kuta Utara dan sekitarnya. Program ini diarahkan untuk memperjelas batas desa adat dan banjar, membangun pangkalan data, serta menyusun rencana pengelolaan ruang desa adat.
Pemetaan desa adat dan banjar
Laporan Yayasan Wisnu mencatat bahwa pemetaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Banjar Pengubengan Kauh sebagai model pada 2017. Kegiatan awal mencakup pengenalan pemetaan partisipatif, penyusunan peta sketsa, dan pengenalan penggunaan GPS untuk pengambilan data koordinat batas banjar.
Dalam dokumen tentang pangkalan data Desa Adat Kerobokan, Yayasan Wisnu menyebut terdapat 50 banjar yang harus dibuatkan peta dan data potensi desa, dengan pelibatan berbagai komponen masyarakat. Durasi program pendampingan pangkalan data itu disebut 2018–2020. Pendanaan kegiatan pemetaan dan pangkalan data difasilitasi oleh desa melalui dana yang dikelola Desa Kerobokan.
Sumber lain yang memuat profil Desa Adat Kerobokan menyebut desa adat ini terdiri dari 52 banjar adat. Dokumen awig-awig Desa Adat Kerobokan juga mencantumkan struktur 52 banjar adat yang menjadi bagian desa adat. Informasi ini menunjukkan adanya pengembangan jumlah banjar adat dari 50 banjar yang menjadi sasaran awal pemetaan menuju 52 banjar yang tercatat dalam awig-awig dan profil desa adat.
Digitalisasi data dan tata kelola
Program pemetaan dan pangkalan data di Desa Adat Kerobokan terkait dengan upaya digitalisasi tata kelola data warga dan wilayah adat. Riset tentang fungsi desa adat di Kabupaten Badung mencatat bahwa sebagian besar desa adat di wilayah itu masih mengelola data warganya secara manual, tetapi Desa Adat Kerobokan sudah menerapkan tata kelola data warga secara digital.
Dalam riset tersebut, bendesa adat Kerobokan menjelaskan bahwa pengelolaan warga secara digital dimaksudkan untuk memudahkan prajuru adat desa dan banjar memantau dinamika kependudukan, termasuk warga adat, krama tamiu, dan tamiu. Sistem itu memungkinkan prajuru mengetahui perubahan komposisi penduduk secara lebih cepat dan memonitor hunian kos di wilayah desa adat.
Digitalisasi data dan peta batas wilayah desa adat sejalan dengan rekomendasi berbagai kajian hukum dan tata ruang yang menilai ketidakjelasan batas desa dapat memicu konflik horizontal dan menghambat pembangunan. Pemetaan partisipatif berbasis koordinat dan pengembangan peta digital dinilai dapat memperjelas batas wilayah secara teknis dan visual, serta menjadi dasar perencanaan ruang dan administrasi pertanahan.
Kerobokan sebagai desa adat percontohan
Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama beberapa mitra, termasuk Yayasan Wisnu, mencatat Desa Adat Kerobokan sebagai salah satu desa adat percontohan dalam program pendataan dan pemetaan. Dalam kerja sama itu, Kerobokan menjadi salah satu dari empat desa adat yang lebih dulu menjalankan pendataan dan pemetaan untuk mendukung digitalisasi peta dan pangkalan data desa adat.
Pemetaan berbasis partisipatif dengan dukungan Yayasan Wisnu dan pengembangan pangkalan data warga serta wilayah adat menempatkan Desa Adat Kerobokan sebagai contoh awal pemanfaatan teknologi pemetaan dan pengelolaan data digital di lingkungan desa adat di Badung.
Sumber
- Laporan Yayasan Wisnu 2017 (PDF)
- Profil Ni Kadek Ayu Dwi Lestari, anggota tim pemetaan Desa Adat Kerobokan
- Laporan Yayasan Wisnu (Scribd)
- Digitalisasi Desa Adat, MDA Bali Gandeng Baliola, BRWA, dan Yayasan Wisnu
- Awig-awig Desa Adat Kerobokan (PDF)
- Artikel "Tantangan Hukum dalam Penetapan Tapal Batas Desa"
- "Ini Hasil Riset Fungsi Desa Adat di Kabupaten Badung"
- NusaBali
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…

