Wali Kota Denpasar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Pemuka Agama
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu, sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja, sebagai bagian dari program santunan…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu, seorang sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande di Desa Adat Tonja, Denpasar, pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut pemberitaan pada portal resmi Pemerintah Kota Denpasar, penyerahan santunan kematian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pemuka agama yang telah berpulang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jaya Negara kepada ahli waris almarhum.
Bentuk Santunan dan Penyerahan
Portal resmi Pemerintah Kota Denpasar mencatat nilai santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu sebesar Rp42 juta. Santunan itu diserahkan secara simbolis dalam suatu rangkaian kegiatan yang dihadiri Wali Kota Jaya Negara.
Media lokal Kabar Bali Satu memberitakan bahwa penyerahan santunan dilakukan pada Selasa sore, 8 September 2026, kepada ahli waris almarhum yang merupakan sulinggih di Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja. Berita tersebut menguatkan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Isi santunan Rp42 juta itu tidak dirinci lebih lanjut dalam pemberitaan, namun disebut sebagai santunan kematian yang diberikan pemerintah kota kepada keluarga pemuka agama.
Program Santunan Kematian di Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar memiliki program santunan kematian bagi warga yang diatur melalui layanan administrasi kependudukan. Informasi pada laman resmi Pemerintah Kota Denpasar menyebutkan bahwa pengajuan santunan kematian dilakukan setelah keluarga memperoleh akta kematian.
Persyaratan pengajuan santunan kematian, menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, antara lain fotokopi akta kematian, KTP elektronik ahli waris atau pengampu, kartu keluarga almarhum dan ahli waris, serta buku rekening bank aktif milik ahli waris. Permohonan diunggah melalui layanan daring yang disediakan pemerintah kota.
Pelayanan santunan kematian tersebut dibatasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian, dengan pengajuan dilakukan melalui sistem pelayanan kependudukan Kota Denpasar. Ketentuan ini berlaku umum untuk warga yang mengurus santunan kematian.
Akses Warga terhadap Santunan
Informasi layanan resmi Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa keluarga warga yang meninggal dapat mengajukan santunan kematian dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Untuk mendapatkan akta kematian sebagai salah satu syarat, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter serta keterangan dari kepala desa atau lurah.
Setelah seluruh berkas dipenuhi, permohonan santunan kematian diproses melalui sistem pelayanan daring kependudukan daerah. Pemerintah Kota Denpasar mempersilakan warga menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan.
Penyerahan santunan kepada ahli waris Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu menempatkan pemuka agama sebagai salah satu penerima manfaat program santunan kematian yang dijalankan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah kota memberikan perlindungan sosial kepada keluarga warga yang meninggal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Oktoberfest Bali Digelar 16–17 Oktober 2026 di Denpasar
Oktoberfest dijadwalkan kembali digelar di Das Bistro by Mama’s, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 16–17 Oktober 2026. Acara berlangsung pukul 17.00–24.…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga




