Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Retribusi Pariwisata Nusa Penida Berlaku 1 September 2026

Pemkab Klungkung menunda penerapan retribusi pariwisata Nusa Penida menjadi 1 September 2026. Skema baru memungut Rp25.000 di kawasan dan di tiap destinasi, memicu protes pelaku usaha karena biaya paket wisata dinilai membengkak.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Atuh Beach is located in the beautiful bay with white sand and on the left side is Juntil Cape wich is stick out into the sea and on the right side…
Foto arsip: Atuh Beach is located in the beautiful bay with white sand and on the left side is Juntil Cape wich is stick out into the sea and on the right side stick out into into La. · Foto: Hendrojkson / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Klungkung — Pemerintah Kabupaten Klungkung menunda pemberlakuan retribusi pariwisata di Nusa Penida dari rencana 1 Agustus 2026 menjadi 1 September 2026. Dalam ketentuan baru itu, wisatawan mancanegara dikenai tarif Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak di kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, sedangkan retribusi di daya tarik wisata berlaku untuk wisatawan mancanegara maupun domestik.

Kepastian soal penundaan itu disampaikan Dinas Pariwisata Klungkung pada pertengahan Agustus 2026. Pemkab menyebut perubahan jadwal dilakukan setelah menimbang penerapan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Skema pungutan ini memicu protes dari pelaku usaha perjalanan di Nusa Penida. Mereka menilai penarikan di pintu masuk kawasan dan di tiap destinasi akan menambah biaya wisata, terutama bagi rombongan yang mengunjungi beberapa titik dalam satu hari.

Skema pungutan

Menurut Dinas Pariwisata Klungkung, retribusi kawasan dibayarkan satu kali saat wisatawan memasuki Nusa Penida, Nusa Lembongan, atau Nusa Ceningan. Adapun retribusi daya tarik wisata dipungut di setiap destinasi yang dikunjungi sesuai ketentuan daerah.

Dengan pola itu, biaya yang ditanggung wisatawan asing bisa berbeda bergantung pada jumlah destinasi yang masuk itinerary. Untuk wisatawan domestik, pungutan kawasan tidak berlaku, tetapi retribusi daya tarik wisata tetap dikenakan di lokasi yang termasuk objek retribusi.

PHRI Klungkung menyoroti dampak skema tersebut terhadap pemesanan paket wisata. Menurut organisasi itu, sejumlah wisatawan membatalkan perjalanan setelah mengetahui ada tambahan biaya di destinasi yang sebelumnya sudah masuk dalam kesepakatan harga paket.

Pelaku usaha juga mengaitkan penolakan itu dengan kondisi infrastruktur dan fasilitas destinasi. Mereka meminta pemerintah memperbaiki akses jalan, pengelolaan pintu masuk, dan penjelasan penggunaan dana retribusi agar kebijakan baru lebih mudah diterima pasar.

Protes pelaku usaha

Ketua PHRI Klungkung I Putu Darmaya menyatakan sosialisasi kepada pelaku usaha sudah dilakukan, tetapi banyak pengemudi dan operator wisata mengeluhkan aturan tersebut. Keluhan utama mereka adalah beban tambahan biaya yang harus dijelaskan ulang kepada wisatawan.

Pemkab Klungkung menyatakan akan menampung masukan selama masa sosialisasi. Pemerintah daerah juga menyebut penerapan retribusi merupakan bagian dari pelaksanaan perda yang telah ditetapkan bersama legislatif.

Bagi wisatawan yang hendak ke Nusa Penida, perubahan ini berarti penting memastikan sejak awal apakah paket perjalanan sudah mencakup retribusi kawasan dan retribusi di destinasi. Jika tidak, biaya di lapangan dapat bertambah sesuai jumlah tempat yang dikunjungi.

Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tetap dijalankan mulai 1 September 2026. Skema baru ini menjadi salah satu upaya Klungkung menata pendapatan dari sektor pariwisata di kawasan kepulauan itu.

Sejumlah media lokal kemudian melaporkan bahwa aturan ini juga mencakup Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan, bukan hanya Nusa Penida. Dalam pemberitaan itu, tarif dan pola pungutan diatur melalui lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Dengan demikian, isu utama bukan lagi tarif Rp25.000 per destinasi pada 1 Agustus 2026, melainkan penarikan retribusi pariwisata yang disusun Pemkab Klungkung dan dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2026.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.