Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp2,7 Miliar dalam 9 Hari

Dinas Pariwisata Klungkung menyebut retribusi DTW Nusa Penida mencapai sekitar Rp2,7 miliar dalam 1–9 September 2026. Capaian itu dicatat lewat skema One Gate One Destination (OGOD) yang mulai berlaku 1 September.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Klungkung — Penerimaan retribusi daya tarik wisata di Nusa Penida, Klungkung, Bali, mencapai sekitar Rp2,7 miliar selama 1–9 September 2026. Dinas Pariwisata Klungkung menyebut capaian itu diperoleh lewat skema One Gate One Destination (OGOD) yang mulai berjalan pada 1 September 2026.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Gde Putra Mahajaya mengatakan penerimaan harian selama periode tersebut berada di kisaran Rp285 juta hingga Rp330 juta, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari. Pernyataan itu dikutip sejumlah media lokal pada 10–11 September 2026.

Dalam laporan itu, Mahajaya juga menyebut penerimaan sebelum OGOD berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp150 juta per hari. Ia tidak memerinci jumlah wisatawan yang membayar retribusi maupun kontribusi masing-masing destinasi.

Skema OGOD diterapkan menyusul pemberlakuan retribusi pariwisata Klungkung per 1 September 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah kabupaten menetapkan tarif Rp25.000 untuk wisatawan mancanegara dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak pada kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, serta tarif retribusi DTW yang berlaku untuk wisatawan mancanegara dan domestik.

Pada hari pertama penerapan OGOD, Dinas Pariwisata Klungkung mencatat 11.836 transaksi pembayaran retribusi hingga sore hari. Media lokal lain juga melaporkan bahwa pada 9 September 2026, pendapatan retribusi sudah menembus Rp2,4 miliar sebelum kemudian dilaporkan mencapai Rp2,7 miliar untuk periode 1–9 September.

Sejumlah sumber menyebut sistem pemantauan kunjungan juga dipakai untuk membaca pergerakan wisatawan di DTW yang terhubung dengan OGOD. Pemkab Klungkung sebelumnya menjelaskan pembagian hasil retribusi melalui OGOD, dengan alokasi 55 persen untuk pemerintah daerah, 20 persen untuk infrastruktur pendukung DTW, 20 persen untuk operasional pengelola DTW, dan 5 persen untuk sistem pembayaran digital.

Dalam penerapan awal, pengelola juga menyesuaikan alur pelayanan di lapangan agar antrean pembelian tiket tidak menumpuk. Pemerintah daerah disebut menyiapkan stiker berkode batang pada kendaraan, dukungan internet di sejumlah titik, dan genset sebagai cadangan listrik.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.