Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Program PASTI Denpasar dan Kejari Perkuat Hak Anak Telantar

Pemerintah Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar bersinergi dalam Program PASTI untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak telantar melalui perwalian dan pemenuhan dokumen kependudukan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

DenpasarPemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak telantar, termasuk akses terhadap dokumen kependudukan.

Program PASTI diluncurkan secara resmi di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar Utara, oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol dan diikuti penyerahan dokumen kependudukan kepada anak-anak panti asuhan.

Menurut pemberitaan NusaBali, PASTI dirancang sebagai program terpadu untuk menjamin perlindungan anak telantar melalui mekanisme perwalian yang melibatkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Denpasar. ForumKeadilanBali.com menulis, program ini menempatkan Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai mitra utama Kejari dalam pengajuan rekomendasi perwalian dan pengurusan administrasi kependudukan bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh dengan kepastian hukum.

Dokumen kependudukan sebagai pintu akses layanan dasar

Dalam kegiatan peluncuran PASTI, Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak-anak panti asuhan, berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut NusaBali, pemberian dokumen ini dipandang sebagai langkah penting agar anak telantar dapat mengakses layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Di tingkat provinsi, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar. Kejati Bali menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.

Balipost.com melaporkan, program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali menetapkan empat wilayah sebagai proyek percontohan, yakni Kejari Gianyar, Kejari Badung, Kejari Tabanan, dan Kejari Karangasem, dengan dukungan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali. Pendataan terverifikasi per Agustus 2026 menemukan 110 anak telantar yang diinventarisasi untuk menerima dokumen kependudukan.

Sinergi Denpasar dalam kerangka provinsi

Dalam kerangka kerja sama provinsi, Kejati Bali menyebut mekanisme perwalian melibatkan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memfasilitasi penetapan perwalian di pengadilan. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, menyiapkan pengajuan perwalian bagi ratusan anak telantar melalui Kejari Badung sebagai tindak lanjut MoU tersebut.

Sinergi Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar melalui PASTI berada dalam konteks upaya lebih luas untuk memastikan anak telantar memiliki identitas hukum dan akses terhadap layanan dasar. Penyerahan dokumen kependudukan di Denpasar dalam peluncuran PASTI menunjukkan peran kota ini sebagai bagian dari proyek percontohan pemenuhan hak sipil anak telantar di Bali.

ForumKeadilanBali.com mengutip penjelasan bahwa JPN Kejari Denpasar memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Sosial, mulai dari proses pengajuan rekomendasi hingga terbitnya akta kelahiran anak-anak penerima manfaat. Pendekatan ini diharapkan mempercepat penyelesaian dokumen administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi anak telantar yang sebelumnya tidak memiliki identitas.

Sejalan dengan kebijakan provinsi, Balipost.com menegaskan bahwa tanpa dokumen administrasi kependudukan, anak-anak telantar kesulitan mengakses pendidikan, bantuan sosial, dan layanan kesehatan serta lebih rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Dalam konteks tersebut, Program PASTI di Denpasar menjadi salah satu instrumen lokal untuk menerjemahkan komitmen pemenuhan hak anak telantar ke dalam layanan konkret berupa perwalian dan dokumen kependudukan.

Sumber

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.