Polisi Amankan Tiga Remaja Usai Dugaan Curi Helm di Singaraja
Satreskrim Polres Buleleng mengamankan tiga remaja terkait dugaan pencurian helm di Taman Kota Singaraja. Polisi masih mendalami kemungkinan lokasi lain.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Singaraja — Tiga remaja diamankan Satreskrim Polres Buleleng pada Selasa (20/10) dini hari setelah diduga terlibat pencurian helm di parkiran sisi barat Taman Kota Singaraja, Buleleng.
Polisi mengamankan ketiganya setelah menerima laporan pencurian. Mereka masih di bawah umur, masing-masing berinisial MSA (16), IGMDP (17), dan KBA (17). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 23.30 WITA ketika korban berinisial PVCD (18) memarkir sepeda motor di lokasi tersebut.
Menurut keterangan yang dikutip dari kepolisian, korban meletakkan helm hitam di atas spion sepeda motornya lalu duduk di lapangan. Saat korban membelakangi kendaraan, rekannya melihat tiga orang mendekat. Seorang di antaranya diduga mengambil helm. Rekan korban mengejar dan menghentikan satu orang, sementara dua lainnya melarikan diri dengan membawa helm. Polisi kemudian mengamankan dua remaja lain.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp450.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Polisi turut mengamankan beberapa helm dari berbagai merek serta satu sepeda motor Honda Stylo warna hitam lengkap dengan kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Parkir di Taman Kota Singaraja perlu lebih waspada
Bagi pembaca yang menggunakan parkiran sisi barat Taman Kota Singaraja, perubahan yang perlu diperhatikan hari itu adalah menjaga helm tetap bersama pemilik atau menggunakan pengaman tambahan. Laporan ini juga menunjukkan bahwa area parkir menjadi bagian penting dalam pengamanan barang pribadi, terutama ketika kendaraan ditinggal untuk beraktivitas di lapangan.
Dari pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut juga diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian helm di lokasi lain, yakni parkiran sebuah kafe di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, serta di kawasan Taman Kota Singaraja. Polisi masih mendalami keterangan mereka dan menyebut ada dugaan beberapa tempat kejadian perkara lain.
Ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses pemeriksaan berlanjut di Polres Buleleng.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
Atlet Buleleng Tampil Bersama Tim Bali di Kejurnas Gateball 2026
Komang Satya Prana Naradha dan Pande Nyoman Sulaksana Putra memperkuat Tim Bali pada Kejurnas Gateball 2026 di Jakarta Timur. Ajang ini menjadi persia…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga




