Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Diberlakukan untuk Lindungi Pantai

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan pantai dan sempadan pantai. Aturan ini mengatur akses upacara adat, fungsi sosial-ekonomi warga lokal, dan sanksi administratif.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: 500px provided description: Small lake temple in Bali, at Pura Ulun Danu Beratan [#lake ,#temple ,#bali ,#indonesia ,#beratan].
Foto arsip: 500px provided description: Small lake temple in Bali, at Pura Ulun Danu Beratan [#lake ,#temple ,#bali ,#indonesia ,#beratan]. · Foto: Pablo Guerrero / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

DenpasarPemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Aturan ini memuat perlindungan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang adat, sosial, ekonomi, dan ekologis di Bali.

Sejumlah pemberitaan lokal menyebut perda itu diteken Gubernur Bali Wayan Koster pada 24 Februari 2026 dan kemudian diberlakukan sebagai dasar penataan pemanfaatan kawasan pesisir. Dalam laporan itu, pemerintah provinsi menempatkan pantai bukan hanya sebagai ruang publik, tetapi juga ruang sakral bagi kegiatan adat dan keagamaan.

Perda ini mengatur fungsi, pemanfaatan, pelindungan, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Tujuan utamanya adalah mencegah degradasi dan alih fungsi pantai yang merugikan masyarakat adat serta mengganggu kepentingan publik.

Pokok pengaturan

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan pantai harus selaras dengan kearifan lokal dan keberlanjutan fungsi ekologis. Pemerintah provinsi juga menempatkan akses masyarakat untuk kegiatan adat, sosial, dan ekonomi sebagai bagian dari perlindungan yang dijamin perda.

Larangan dalam perda mencakup tindakan yang menghalangi jalur upacara adat, merusak atau memindahkan sarana dan prasarana ritual, mencemarkan kesucian tempat upacara, serta mengganggu kekhidmatan kegiatan adat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga akses dan fungsi pantai bagi upacara seperti melasti dan nyegara gunung.

Perda juga membuka ruang bagi penjatuhan sanksi administratif. Jenis sanksi yang disebut dalam pemberitaan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, pemerintah provinsi menyatakan aturan ini dibuat untuk mencegah pembangunan atau aktivitas yang merusak pantai dan sempadan pantai. Dengan begitu, pengelolaan pesisir diarahkan agar tetap memberi ruang bagi kepentingan adat sekaligus menjaga fungsi lingkungan.

Implikasi bagi warga

Bagi masyarakat adat dan warga lokal, perda ini memberi dasar hukum untuk mempertahankan akses ke pantai bagi upacara, kegiatan sosial, dan aktivitas ekonomi. Bagi pengelola usaha atau pemilik bangunan di kawasan pesisir, pemanfaatan ruang harus memperhatikan fungsi adat, sosial, dan ekologis yang diatur dalam perda.

Perda ini belum menjawab rinci ukuran sempadan atau tata cara perizinan dalam pemberitaan awal pemberlakuannya. Namun, substansi yang sudah diumumkan menunjukkan arah kebijakan Bali untuk memperketat perlindungan kawasan pesisir dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.