Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Menunggu Tanda Tangan Gubernur
Perda Angkutan Sewa Khusus Provinsi Bali telah mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Regulasi ini masih menunggu tanda tangan Gubernur Bali sebelum ditetapkan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali telah memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Regulasi ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali untuk ditetapkan.
Koordinator pembahas Perda ASK sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyebut nomor registrasi tersebut terbit sekitar enam hari sebelum keterangannya pada 31 Oktober 2026. Ia mengatakan proses penetapan kini memasuki tahap akhir.
Rancangan regulasi ini telah melewati fasilitasi dan harmonisasi di tingkat pemerintah pusat. Proses tersebut berlangsung setelah Perda disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025, tetapi belum dapat ditetapkan dan diundangkan karena masih menunggu tahapan di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum memperoleh nomor registrasi, rancangan Perda mengalami tiga kali revisi. Pembahasan regulasi telah diperjuangkan sejak Mei 2025. Dalam proses fasilitasi, materi tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata diselaraskan dengan ketentuan nasional, sehingga regulasi yang tersisa mengatur Angkutan Sewa Khusus sesuai aturan yang berlaku.
Nomor registrasi membuka kepastian bagi layanan sewa khusus
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, kabar ini berarti aturan daerah untuk layanan angkutan sewa khusus sudah melewati satu tahapan administratif penting, tetapi belum otomatis berlaku penuh pada hari ini. Pengemudi, badan usaha, dan pengguna jasa masih perlu menunggu penetapan resmi melalui tanda tangan Gubernur Bali.
Perda ini berkaitan dengan kepastian pengaturan angkutan sewa khusus di Bali. Sebelumnya, belum adanya nomor registrasi membuat regulasi yang telah disahkan belum dapat ditetapkan dan diundangkan. Karena itu, nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar untuk melanjutkan proses menuju penetapan.
Langkah berikutnya yang disebutkan dalam laporan adalah penandatanganan oleh Gubernur Bali. Setelah itu, tahapan penetapan dan pengundangan perlu menjadi acuan sebelum pembaca menganggap ketentuan baru tersebut berlaku. Sampai penandatanganan dilakukan, layanan angkutan sewa khusus masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga




