Bali Aktual

Sabtu, 7 November 2026

Pemprov Bali dan KPK Perkuat Pengamanan Aset di Denpasar

Pemprov Bali dan KPK membahas percepatan sertifikasi serta penertiban administrasi aset daerah dalam rapat koordinasi di Denpasar pada 6 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Denah arsitektur, kunci, helm proyek, dan alat ukur diletakkan di atas lantai beton.
Ilustrasi: Denah arsitektur, kunci, helm proyek, dan alat ukur diletakkan di atas lantai beton. · Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah dalam rapat koordinasi pada 6 November 2026.

Pertemuan di Kantor Gubernur Bali itu membahas percepatan sertifikasi, pembenahan administrasi, serta kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Rapat diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan jajaran pengelola aset daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menekankan agar setiap aset tercatat, memiliki dokumen pendukung, dan berada dalam penguasaan fisik yang jelas. KPK juga mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi dan administrasi pertanahan.

Pembahasan juga mencakup pengawasan kendaraan dinas, prasarana, sarana, utilitas umum, serta pengalihan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D).

Pengamanan aset menentukan kepastian layanan publik

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, penertiban aset berhubungan dengan kepastian status lahan dan bangunan yang dipakai untuk layanan pemerintahan. Dokumen yang lengkap membantu mencegah tumpang tindih kepemilikan, sengketa, dan penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan.

Salah satu persoalan yang dibahas ialah aset Pemerintah Kabupaten Badung yang berada di wilayah Kota Denpasar, termasuk lahan kantor pemerintahan di kawasan Lumintang. Riwayat pengalihan aset setelah Denpasar menjadi daerah otonom membuat penyelesaian dokumen dan sertifikasi perlu dikoordinasikan antara pemerintah daerah.

KPK meminta pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan tunggakan lama, tetapi juga menertibkan pencatatan dan legalitas sejak aset baru diperoleh melalui pengadaan atau pembangunan. Koordinasi dengan BPN dan pembenahan administrasi menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.