Pemkab Tabanan Umumkan Konsultasi Publik Jalur SUTET 500 kV
Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan pemberitahuan konsultasi publik rencana pembangunan jalur SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari pada 1 September 2026, sejalan dengan rencana jaringan ketenagalistrikan dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan pemberitahuan konsultasi publik rencana pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt (kV) Gilimanuk–Antosari melalui laman resminya pada 1 September 2026.
Pengumuman itu dimuat dalam bagian informasi dan pengumuman di situs pemerintah kabupaten, dengan judul “Pemberitahuan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalur SUTET 500 kV Gilimanuk – Antosari”. Menurut data yang tercantum, pemberitahuan tersebut dipublikasikan pada 1 September 2026 dan memuat informasi kontak resmi pemerintah daerah di Tabanan.
Dalam pemberitahuan itu, pemerintah kabupaten menyatakan rencana penyelenggaraan konsultasi publik terkait jalur SUTET yang menghubungkan Gilimanuk dan Antosari. Namun, pada laman yang sama belum tercantum uraian rinci mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk waktu dan lokasi kegiatan, maupun tata cara keikutsertaan masyarakat.
Rencana jalur SUTET Gilimanuk–Antosari
Rencana pembangunan jalur SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari telah masuk dalam dokumen penataan ruang dan perencanaan infrastruktur Provinsi Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali mencantumkan rencana SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari sebagai bagian jaringan ketenagalistrikan yang melintasi Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan.
Dalam lampiran peraturan daerah tersebut, jalur SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari tercatat sebagai jaringan transmisi tenaga listrik berstatus rencana dengan sumber pendanaan dari APBN, BUMN, dan swasta. Rencana jaringan pendukung berupa gardu induk tegangan ekstra tinggi (GISTET) juga dicantumkan untuk kawasan Antosari atau Gilimanuk.
Di tingkat provinsi, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali beberapa kali melaporkan kegiatan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan jalur SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari. Kegiatan tersebut antara lain dilakukan di wilayah Kabupaten Jembrana dan di Aula Balai Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Kedudukan konsultasi publik di Tabanan
Pengumuman konsultasi publik oleh pemerintah kabupaten ini menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian persiapan pembangunan jaringan SUTET Gilimanuk–Antosari di Bali bagian barat. Di tingkat pusat, PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali pernah memaparkan permohonan nota pendapat kepada Kejaksaan Tinggi Bali terkait perizinan penetapan lokasi pembangunan jalur SUTET 500 kV Gilimanuk–Antosari pada 9 Januari 2025.
Melalui konsultasi publik, pemerintah daerah dan instansi terkait pada umumnya menyampaikan informasi rencana pembangunan kepada masyarakat serta menghimpun masukan dan keberatan atas dampak yang mungkin timbul. Dalam pengumuman yang dimuat pada laman resmi pemerintah kabupaten, masyarakat di Tabanan diarahkan pada kanal informasi resmi pemerintah daerah yang memuat alamat kantor di Jalan Pahlawan Nomor 19, Delod Peken, Tabanan, serta nomor telepon dan layanan WhatsApp yang dapat dihubungi.
Sampai dengan pengumuman 1 September 2026 tersebut, belum tersedia di laman yang sama keterangan lebih lanjut mengenai garis trase rinci, daftar desa yang dilintasi, maupun mekanisme kompensasi bagi pemilik lahan atau warga terdampak. Informasi teknis lanjutan mengenai pelaksanaan konsultasi publik dan pengadaan tanah untuk jalur SUTET Gilimanuk–Antosari lebih banyak tercatat pada laporan kegiatan di tingkat provinsi.
Warga yang bermukim di sekitar rencana jalur transmisi di wilayah Tabanan dan Jembrana disarankan mengikuti pembaruan pengumuman resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka dapat meminta penjelasan mengenai peta trase, daftar wilayah terdampak, prosedur penyampaian keberatan, serta ketentuan pengadaan tanah dan kompensasi sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur SUTET.
Sumber
- Pengumuman - Pemerintah Kabupaten Tabanan
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali
- Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Bali
- Paparan Permohonan Nota Pendapat Penugasan Konsultasi BUMN Terkait Perizinan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Sutet 500KV Gilimanuk-Antosari
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…
Baca juga


