Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan BSU Rp900.000 untuk Pekerja di Bali

Pemerintah menyiapkan BSU bagi pekerja untuk Oktober hingga Desember 2026. Bantuan bernilai Rp300.000 per bulan dan direncanakan cair sekaligus, total Rp900.000.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Helm proyek kuning di tanah dengan latar belakang buram pekerja konstruksi.
Ilustrasi: Helm proyek kuning di tanah dengan latar belakang buram pekerja konstruksi. · Foto: Infinity lifespaces / Pexels

Denpasar — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan bagi pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Penyaluran direncanakan dilakukan sekaligus sehingga penerima mendapat total Rp900.000 untuk tiga bulan tersebut.

Rencana ini berlaku untuk BSU triwulan IV 2026. Nilai bantuan dihitung Rp300.000 untuk masing-masing bulan, yakni Oktober 2026, November 2026, dan Desember 2026. Karena dibayarkan sekaligus, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima tidak menerima pencairan terpisah setiap bulan.

BSU Rp900.000 mengubah waktu pencairan bagi pekerja

Bagi pembaca di Bali, informasi utama yang perlu diperhatikan adalah periode bantuan dan mekanisme pembayarannya. Program ini ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima, sedangkan penyaluran untuk tiga bulan direncanakan dalam satu kali pencairan.

Laporan detikcom menyebut pemerintah kembali menyiapkan BSU untuk pekerja pada triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2026. Laporan lain menyatakan program tersebut masuk paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026 dan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.

Informasi yang tersedia juga memuat rencana pemeriksaan penerima melalui laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan pada bagian pengecekan penerima BSU. Kriteria yang diberitakan mencakup warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Jadwal atau tanggal pasti pencairan belum dirinci dalam laporan yang tersedia. Yang sudah disebutkan adalah masa bantuan, yaitu Oktober 2026 sampai Desember 2026, dengan total Rp900.000 yang direncanakan dibayarkan sekaligus.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Ekonomi

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.