Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

KKP Perkuat Jaminan Mutu Perikanan Lewat 46 Balai

KKP menata jaringan 46 balai dan stasiun pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk memperkuat jaminan mutu dari produksi hingga ekspor. Bali menjadi salah satu simpul hilirisasi tuna yang terhubung dengan pasar global.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca Diperbarui

Badung, Bali — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan dari hulu hingga hilir melalui jaringan 46 unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah Indonesia. Penguatan ini dikaitkan dengan upaya menjamin keamanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar internasional.

Penataan kelembagaan pengendalian mutu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Regulasi tersebut menetapkan 46 balai dan stasiun pengendalian serta Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk melayani seluruh provinsi.

Menurut paparan KKP, balai-balai ini berfungsi sebagai pilar layanan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan, termasuk pengujian laboratorium dan sertifikasi. Rencana strategis BPPMHKP 2025–2029 menyebutkan pengoperasian 35 UPT yang tersebar di 34 provinsi, yang diarahkan untuk memperkuat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan nasional.

Pengawasan dari produksi hingga hilir

KKP menjelaskan penguatan sistem mutu dilakukan dari tahap produksi, pengolahan, hingga distribusi dan ekspor. Pendekatan ini menempatkan ketertelusuran produk sebagai bagian penting jaminan mutu, sehingga perjalanan produk dapat ditelusuri dari bahan baku sampai produk akhir.

Sistem tersebut berkaitan dengan upaya memastikan ikan dan produk hasil perikanan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. KKP mengaitkan kebijakan mutu dengan agenda pemenuhan pangan domestik dan peningkatan akses produk perikanan ke pasar global.

Balai-balai pengendalian mutu di bawah BPPMHKP menjalankan fungsi layanan mutu dan laboratorium, termasuk pengujian parameter keamanan pangan dan mutu hasil perikanan sesuai standar yang berlaku. KKP juga menyiapkan layanan sertifikasi yang terintegrasi dan terdigitalisasi untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Data utama yang dipaparkan KKP mencakup keberadaan 46 balai dan stasiun pengendalian mutu, rencana penguatan layanan di 34–38 provinsi, serta peta jalan pengembangan layanan jaminan mutu yang diselaraskan dengan rencana kerja KKP hingga 2027.

Bali dalam rantai pasok perikanan

Bali menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian KKP dalam pengembangan hilirisasi perikanan karena memiliki kegiatan pengolahan dan perdagangan tuna yang terhubung dengan pasar ekspor. Laporan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Bali pada masa persidangan 2022–2023 mencatat keberadaan Loka Penelitian Perikanan Tuna di Denpasar sebagai salah satu simpul riset dan pengembangan komoditas tuna.

Menurut analisis pasar KKP, tuna termasuk komoditas utama ekspor perikanan Indonesia bersama udang, kerapu, cumi dan layur. Penguatan jaminan mutu di daerah pengolahan, termasuk Bali, diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi yang diminta pasar internasional.

Data Market Intelligence KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada periode Januari–Juni 2024 mencapai sekitar US$2,71 miliar dengan volume 658,30 ribu ton. Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama dengan porsi sekitar 32,8 persen dari nilai ekspor, diikuti Tiongkok, negara-negara ASEAN, Jepang, dan Uni Eropa.

KKP menilai peningkatan mutu dan ketertelusuran produk dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global sekaligus mendukung penerimaan devisa negara. Dalam rencana kerja 2026 dan rencana strategis BPPMHKP 2025–2029, penguatan infrastruktur laboratorium, sumber daya manusia, digitalisasi layanan, dan jejaring nasional serta internasional dimasukkan sebagai agenda hingga 2027.

Melalui pengembangan jaringan balai pengendalian mutu dan standardisasi layanan sertifikasi, KKP mengarahkan kebijakan agar pelaku usaha di daerah, termasuk Bali, dapat mengakses layanan laboratorium dan sertifikasi yang selaras dengan persyaratan pasar tujuan ekspor.

Sumber

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.