KKP Hentikan Sementara Ruang Laut Kura Kura Bali, BTID Janji Pulihkan Mangrove
KKP menghentikan sementara sebagian aktivitas ruang laut di KEK Kura Kura Bali setelah menemukan indikasi pelanggaran izin dan penebangan mangrove.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Desa Serangan, menyatakan akan menindaklanjuti langkah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemanfaatan ruang laut dan pemulihan mangrove di kawasan tersebut.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebelumnya menghentikan sementara sebagian aktivitas pemanfaatan ruang laut di KEK Kura Kura Bali setelah menemukan indikasi pelanggaran izin dan kerusakan mangrove.
Pengawasan ruang laut dan penghentian sementara
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto, turun langsung ke kawasan Kura Kura Bali dalam rangka pengawasan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.
Menurut penjelasan KKP, pengawas kelautan Pangkalan PSDKP Benoa melakukan verifikasi kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimiliki BTID.
Dalam pengawasan tersebut, KKP menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL seluas sekitar 1,12 hektare dan indikasi penebangan mangrove seluas sekitar 500 meter persegi.
Atas temuan itu, PSDKP Benoa menerapkan tindakan administratif berupa penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area yang tercakup dalam izin, ditandai dengan pemasangan papan segel di lokasi yang diduga melanggar aturan.
Respons BTID dan komitmen pemulihan
BTID menyatakan pengawasan KKP terkait pemanfaatan ruang laut secara umum dan bukan khusus menyasar proyek pembangunan marina.
Dalam keterangan yang dimuat media lokal, BTID menegaskan akan menyesuaikan operasional lapangan dengan pemenuhan dokumen administratif pemanfaatan ruang laut dan menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Perusahaan juga menyebut pengelolaan kawasan harus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi, pengembangan pariwisata, dan perlindungan ekosistem pesisir.
Sebagai bagian dari pemulihan lingkungan, BTID mengklaim telah melakukan restorasi dengan menanam sekitar 700 bibit mangrove di kawasan pesisir.
Dalam forum resmi dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, perwakilan BTID menyampaikan bahwa setelah verifikasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan UPTD Tahura menemukan penebangan sekitar sepuluh batang mangrove, perusahaan kemudian menanam 700 bibit mangrove sebagai langkah perbaikan.
Dampak bagi pengelolaan pariwisata bahari
Penghentian sementara aktivitas di sebagian ruang laut KEK Kura Kura Bali berimplikasi pada pengelolaan kegiatan wisata bahari yang menggunakan ruang pesisir dan perairan.
Sejumlah laporan menyebut tindakan KKP menjadi dasar kekhawatiran pemerintah daerah dan DPRD Bali terkait tata kelola investasi di kawasan pesisir dan perlindungan ekosistem mangrove.
Pemerintah pusat melalui KKP menyatakan proses pengenaan sanksi administratif terhadap BTID akan dilakukan sesuai ketentuan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Bagi pengelola kawasan, pemenuhan kewajiban perizinan dan rekomendasi pengawas kelautan menjadi prasyarat keberlanjutan investasi pariwisata di KEK Kura Kura Bali.
Bagi pemerintah dan masyarakat, pengawasan pemanfaatan ruang laut dan pemulihan mangrove di Serangan dinilai penting untuk mempertahankan fungsi ekologis pesisir sekaligus mengurangi risiko konflik antara proyek wisata bahari dan kelestarian lingkungan.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Satria Lepas Peserta Fun Run Locatide Festival Nusa Penida
Bupati Klungkung I Made Satria melepas 112 peserta Fun Run 5 kilometer di Amarta Penida, Desa Sakti, Nusa Penida, Sabtu, 19 September 2026.
Baca juga


