Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Kemenpar Tata Legalitas Vila Bali, OTA Wajib Pastikan Merchant Berizin

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan penataan vila dan penginapan tanpa izin di Bali bukan untuk menutup usaha.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Badung — Kementerian Pariwisata menegaskan penataan akomodasi yang dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) bukan bertujuan menutup usaha, melainkan mendorong pemilik vila dan penginapan tanpa izin di Bali untuk segera mengurus legalitas sebelum pengetatan listing di platform digital.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam konferensi pers ajang Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Nusa Dua, Badung, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Ia menjelaskan program penataan vila dan penginapan tanpa izin sudah dijalankan Kementerian Pariwisata sejak 2025 dengan pola pendataan dan pendampingan pelaku usaha.

Ni Luh Puspa menyatakan pemerintah tidak meminta OTA menghapus penginapan tanpa izin secara serta-merta. Kementerian justru meminta platform OTA memastikan seluruh merchant atau mitra akomodasi yang dipasarkan memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Ni Luh, langkah tersebut diperlukan agar pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan dan membayar pajak tidak dirugikan oleh akomodasi yang beroperasi tanpa kepatuhan regulasi. Ia menekankan penataan vila bukan hanya terkait penerimaan ekonomi, tetapi juga keadilan dalam persaingan usaha dan perlindungan wisatawan.

Pendampingan legalitas sebelum penertiban

Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa penataan akomodasi ilegal ditempuh melalui dua jalur yakni pendampingan legalitas dan pengetatan kerja sama dengan OTA. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pemilik vila dan penginapan tanpa izin untuk melengkapi perizinan sebelum kebijakan delisting di berbagai platform digital mulai 1 Agustus 2026.

Ni Luh Puspa mengungkapkan kementerian telah mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pemilik akomodasi dalam proses memperoleh izin usaha di Bali sejak 2025. Pendampingan ini mencakup penjelasan mengenai dokumen, tahapan, dan kewenangan lembaga terkait legalitas usaha agar pelaku usaha dapat menyesuaikan operasional dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ni Luh juga menyebut pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam proses pendampingan dan penataan akomodasi. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk mempercepat pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi yang dipasarkan melalui platform OTA, terutama vila dan penginapan jangka pendek yang marak di destinasi wisata Bali.

Peran OTA dan verifikasi perizinan

Kemenpar mendorong agar seluruh merchant yang terdaftar di platform OTA memiliki legalitas usaha lengkap. Menurut penjelasan Kementerian Pariwisata, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi data utama perizinan seperti NIB, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data tersebut diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi status perizinan secara otomatis.

Ni Luh Puspa mengatakan kementerian meminta OTA “bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya”. Dalam praktiknya, Kemenpar menggandeng sejumlah platform OTA besar untuk memastikan hanya akomodasi yang telah mengantongi legalitas yang dapat beroperasi di platform mereka.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pariwisata menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui OTA asing. OTA asing didorong membentuk badan usaha tetap di Indonesia dan mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata, sementara seluruh vila dan akomodasi yang dipasarkan diwajibkan memiliki NIB dan legalitas usaha lengkap.

Keamanan wisatawan dan persaingan usaha

Kemenpar mengaitkan kewajiban legalitas dengan tiga kepentingan utama, yakni keamanan, keadilan, dan keberlanjutan. Akomodasi yang tercatat resmi diharapkan memberi kepastian lebih baik bagi wisatawan sekaligus memudahkan pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata.

Bagi pelaku hotel dan vila berizin, kebijakan ini diarahkan pada penyeragaman biaya kepatuhan. Usaha yang memenuhi regulasi dan membayar pajak selama ini harus bersaing dengan akomodasi yang belum memenuhi kewajiban serupa ketika keduanya ditawarkan pada kanal digital yang sama.

Dari sisi konsumen, Kemenpar menyebut legalitas dapat menjadi indikator awal dalam memilih tempat menginap dan menjadi dasar bagi mekanisme pengaduan bila terjadi masalah selama tinggal di akomodasi. Pemerintah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terhubung dengan OSS dan platform OTA untuk mengidentifikasi penginapan tidak berizin yang harus dikeluarkan dari aplikasi mulai pertengahan hingga akhir 2026.

Penertiban ini menuntut koordinasi antara Kementerian Pariwisata, pemerintah daerah Bali, OTA, dan pemilik akomodasi agar proses pendampingan dan verifikasi berjalan beriringan. Pemerintah menyatakan tidak berniat membatasi operasi OTA, melainkan menata akomodasi wisata ilegal agar ekosistem pariwisata digital di Bali berjalan sesuai kerangka regulasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta wisatawan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.