Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Karantina Bali Tahan 25 Sapi Asal Jembrana dengan Dokumen Diduga Palsu

Karantina Bali menahan 25 sapi asal Jembrana yang hendak dikirim ke Lampung pada 7 Mei 2026 karena Sertifikat Kesehatan Hewan yang dibawa sopir tidak tercatat di sistem dan QR code-nya tidak valid.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Denpasar — Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Bali menahan 25 sapi yang diangkut truk di Satpel Karantina Gilimanuk, Jembrana, pada Kamis, 7 Mei 2026. Sapi itu hendak dikirim ke Lampung, tetapi dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan yang dibawa sopir tidak tercatat dalam sistem dan kode QR-nya tidak valid.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip media pada 9 Mei 2026, Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan petugas mencurigai truk itu karena melintas tanpa melapor ke karantina. Pemeriksaan lanjutan memastikan dokumen yang ditunjukkan sopir berinisial S diduga palsu.

Karantina Bali kemudian memeriksa kesehatan 25 sapi tersebut dan menempatkannya di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk bersama alat angkutnya. Instansi itu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan penanganan perkara ke Polres Jembrana.

Pemeriksaan dokumen dan prosedur pengiriman

Menurut Karantina Bali, pengiriman ternak wajib melalui permohonan dan pemeriksaan administratif sebelum keberangkatan. Hewan yang akan dilalulintaskan juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan serta tindakan disinfeksi sesuai ketentuan karantina.

Barantin menyebut jalur pengawasan ini penting untuk mencegah penularan penyakit hewan antarwilayah. Dalam pengawasan lalu lintas sapi, Karantina Bali menyoroti risiko Penyakit Mulut dan Kuku serta Lumpy Skin Disease yang masih perlu diwaspadai.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pengiriman sapi antarpulau kerap meningkat menjelang hari besar keagamaan. Karantina Bali meminta pelaku usaha dan masyarakat memastikan dokumen, identitas ternak, dan prosedur layanan karantina dipenuhi sebelum pengiriman dilakukan.

Polres Jembrana pada 10 Mei 2026 kemudian mengungkap dugaan pemalsuan Sertifikat Kesehatan Hewan itu dalam proses penyidikan terpisah. Kepolisian menyebut ada dua orang terduga pelaku yang diamankan, namun penanganan perkara awalnya berangkat dari temuan petugas karantina di Gilimanuk pada 7 Mei 2026.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.