Karangasem Catat 260.238 Warga dalam Desil 1–5 DTSEN
Dinas Sosial Karangasem mencatat 260.238 warga berada di Desil 1–5 DTSEN per 24 Agustus 2026. Data itu berasal dari 77.394 keluarga dan dipakai sebagai dasar pembaruan sasaran bantuan sosial.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Amlapura — Dinas Sosial Karangasem mencatat 260.238 warga berada dalam Desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan rekap pada aplikasi SIKS-NG per 24 Agustus 2026. Data itu berasal dari 77.394 keluarga, menurut laporan dua media lokal yang mengutip pejabat dinas setempat.
Rinciannya, Desil 1 memuat 46.378 individu, Desil 2 sebanyak 52.781, Desil 3 sebanyak 53.923, Desil 4 sebanyak 50.423, dan Desil 5 sebanyak 56.733. Jika dijumlahkan, kelimanya menghasilkan 260.238 warga.
Kepala Dinas Sosial Karangasem Ni Made Laba Dwikarini menyebut rekap itu menjadi dasar pembaruan data kesejahteraan di daerah. Posisi desil dipakai pemerintah sebagai salah satu rujukan untuk menata sasaran program bantuan sosial.
Mekanisme sanggah
Warga yang menilai data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan koreksi melalui perangkat desa atau kelurahan. Pengusulan itu diproses melalui SIKS-NG oleh petugas yang berwenang di tingkat lokal.
Selain jalur di desa atau kelurahan, warga juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan usulan atau sanggahan. Mekanisme itu disebut masih berada dalam tahap piloting digitalisasi bantuan sosial sampai 31 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan yang sama, Karangasem juga disebut menyiapkan agen perlindungan sosial di desa dan kelurahan untuk membantu proses pembaruan data. Jalur ini dipakai agar kondisi sosial ekonomi warga dapat diperiksa kembali sebelum dimasukkan ke pemutakhiran berikutnya.
Konteks data
DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang dipakai pemerintah untuk pemetaan sasaran kebijakan sosial. Namun, angka 260.238 warga di Karangasem ini bukan angka penerima satu program tertentu.
Data tersebut menunjukkan sebaran warga pada lima desil pertama di Karangasem per 24 Agustus 2026. Penetapan bantuan tetap mengikuti ketentuan program masing-masing dan hasil verifikasi yang berlaku.
Laporan yang sama juga menyebut warga dapat mengajukan sanggahan melalui desa atau kelurahan, serta lewat aplikasi Cek Bansos. Dengan begitu, pembaruan data tidak hanya bergantung pada satu jalur administratif.
Sumber
Berita berikutnya
Konsumsi Listrik Bali Naik 8,02 Persen, Beban Puncak Dekati 1.300 MW
PLN UID Bali mencatat konsumsi listrik Bali tumbuh 8,02 persen pada Semester I 2026 dan beban puncak sistem mendekati 1.300 MW. Perusahaan menyiapkan…

