Jembrana Terapkan E-Retribusi Parkir di Gilimanuk Sejak Februari 2026
Pemkab Jembrana mulai menerapkan e-retribusi parkir di area manuver dan Terminal Gilimanuk sejak Februari 2026. Sistem non-tunai ini dipakai untuk memantau penerimaan daerah dan mempercepat setoran ke kas daerah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Negara — Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan e-retribusi parkir di area manuver dan Terminal Gilimanuk sejak Februari 2026. Sistem pembayaran non-tunai itu dipakai untuk retribusi kendaraan yang melintas di pintu keluar-masuk Bali melalui kawasan tersebut.
Menurut pemberitaan yang mengutip pejabat Pemkab Jembrana dan keterangan resmi pemerintah daerah, uji coba dimulai pada pertengahan Februari dan kemudian diluncurkan secara resmi pada 24 Februari 2026. Penerapan itu meliputi gerbang tol digital di area manuver dan terminal penumpang Gilimanuk.
Pemkab Jembrana menyebut digitalisasi retribusi bertujuan mempercepat setoran ke kas daerah, memantau penerimaan secara lebih real time, dan menutup celah kebocoran. Dalam laporan yang memuat keterangan pejabat daerah, pembayaran dilakukan dengan kartu e-money yang terhubung ke bank mitra, sedangkan tarif mengikuti ketentuan retribusi yang berlaku untuk parkir di luar badan jalan.
Sejumlah laporan menyebut tarif retribusi di Gilimanuk mencakup sepeda motor Rp2.000, mobil Rp3.000, dan truk atau bus Rp4.000. Pada saat penerapan dimulai, pengguna jasa juga masih diimbau menyiapkan kartu uang elektronik agar transaksi di gerbang digital berjalan lancar.
Digitalisasi retribusi di Gilimanuk ditempatkan Pemkab Jembrana sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah juga menyatakan skema itu akan menjadi model bila hasil uji coba dinilai berhasil, lalu diperluas ke titik retribusi lain di Jembrana.
Layanan parkir dan terminal di Gilimanuk sendiri berada di jalur padat keluar-masuk Bali, sehingga kawasan itu dipilih sebagai lokasi awal penerapan sistem elektronik. Dalam pelaksanaannya, pemungutan retribusi dicatat melalui perangkat digital yang dipusatkan untuk memudahkan pengawasan penerimaan.
Sumber
Berita berikutnya

Buleleng Kucurkan Hibah Rp13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak
Pemkab Buleleng mengalokasikan hibah sekitar Rp13,8 miliar untuk 169 desa adat dan 528 lembaga subak pada tahun anggaran 2026, dengan proposal diajuka…

