Buleleng Kucurkan Hibah Rp13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak
Pemkab Buleleng mengalokasikan hibah sekitar Rp13,8 miliar untuk 169 desa adat dan 528 lembaga subak pada tahun anggaran 2026, dengan proposal diajukan melalui SIPD dan pencairan diperkirakan setelah perubahan anggaran.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Buleleng — Pemerintah Kabupaten Buleleng mengalokasikan hibah sekitar Rp13,8 miliar untuk desa adat dan lembaga subak pada tahun anggaran 2026 guna memperkuat peran adat dan sistem pertanian tradisional di wilayah itu.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan desa adat dan subak berperan strategis dalam menjaga adat, tradisi, dan tata kelola pertanian, serta meminta agar dana hibah digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika, hibah tersebut direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026, dengan pengajuan usulan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh masing-masing lembaga desa adat dan subak.
Rincian alokasi hibah
Media lokal dan pemerintah daerah mencatat, total hibah yang disiapkan pemerintah kabupaten berkisar antara lebih dari Rp13,7 miliar hingga Rp13,8 miliar untuk desa adat dan subak.
Menurut laporan NusaBali, pemerintah kabupaten mengalokasikan hibah sebesar Rp13,8 miliar, dengan perincian Rp8,5 miliar bagi desa adat dan Rp5,3 miliar bagi lembaga subak.
Rincian teknis jumlah penerima dan besaran hibah per lembaga dijelaskan sebagai berikut:
- Desa adat: 169 desa adat, masing-masing menerima Rp50 juta, dengan total alokasi sekitar Rp8,5 miliar.
- Subak sawah: 308 lembaga, masing-masing menerima Rp10 juta.
- Subak abian: 220 lembaga, masing-masing menerima Rp10 juta.
- Total subak: 528 lembaga, dengan total alokasi sekitar Rp5,3 miliar.
Data teknis yang dikutip Bisnis Nusa menunjukkan total anggaran lebih dari Rp13,7 miliar, dengan skema bantuan per lembaga sama: Rp50 juta untuk tiap desa adat dan Rp10 juta untuk tiap lembaga subak.
Berbagai kanal resmi pemerintah kabupaten, termasuk informasi kecamatan dan dinas terkait, menegaskan kembali besaran hibah per lembaga: Rp50 juta untuk desa adat dan Rp10 juta untuk program subak dan subak abian, yang diusulkan melalui SIPD-RI untuk perubahan anggaran 2026 dan anggaran induk 2027.
Proses pengajuan dan pencairan
Nyoman Wisandika menjelaskan pengajuan usulan hibah desa adat dan subak untuk Anggaran Perubahan 2026 dilakukan pada Mei 2026, sejalan dengan proses perubahan anggaran.
Informasi dari kecamatan di Buleleng menyebutkan usulan perubahan hibah tahun 2026 diunggah melalui SIPD-RI paling lambat akhir Mei 2026, sedangkan penginputan hibah induk tahun 2027 dilakukan hingga akhir Maret 2027.
Dalam sosialisasi di tingkat kecamatan, pemerintah kabupaten menyampaikan bahwa pencairan dana hibah desa adat tahun 2026 diperkirakan berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh proses pengajuan dan verifikasi administrasi selesai.
Tujuan dan penggunaan hibah
Menurut pemberitaan NusaBali, hibah Rp13,8 miliar ini diarahkan untuk memperkuat peran desa adat dan subak, termasuk penguatan kelembagaan adat, pelestarian tradisi, serta dukungan terhadap sistem subak sebagai lembaga pengelola irigasi dan pertanian tradisional.
Bisnis Nusa mencatat, bantuan kepada lembaga adat dan subak di Buleleng diproyeksikan untuk menunjang kegiatan adat, keagamaan, kebudayaan, dan pembangunan infrastruktur pendukung, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem subak sawah dan subak abian.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten sebelumnya juga mengalokasikan bantuan tahunan bagi desa adat dan subak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, tata kelola kelembagaan adat, serta aktivitas keagamaan dan kebudayaan berbasis kearifan lokal, yang menunjukkan kesinambungan kebijakan dukungan terhadap desa adat dan subak.
Konteks kebijakan di Buleleng
Hibah tahun anggaran 2026 ini melanjutkan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan insentif kepada desa adat dan subak sebagai bentuk dukungan atas peran mereka dalam pengelolaan lingkungan, sosial, dan budaya di Buleleng.
Dengan total 169 desa adat yang tersebar di kabupaten, kebijakan hibah dan bantuan tahunan dirancang untuk menjaga keberlangsungan fungsi desa adat serta kelembagaan subak, termasuk pelaksanaan Tri Hita Karana dan pelestarian sistem pertanian tradisional.
Pemerintah kabupaten mendorong desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan proposal agar proses penginputan di SIPD berjalan tertib dan bantuan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hibah daerah.
Sumber
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…

