Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Investor Menang di PTUN, Lift Kaca Kelingking Belum Otomatis Lanjut

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan investor lift kaca Pantai Kelingking dan membatalkan surat penghentian Satpol PP Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: This is the kelinking beach in nusa penida island, bali.
Foto arsip: This is the kelinking beach in nusa penida island, bali. · Foto: Siapus / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Klungkung — Sengketa rencana pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan investor dan Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan mengajukan banding.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS dan diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Surat itu berisi pemberitahuan kepada direktur perusahaan investor terkait penghentian sementara kegiatan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.

Putusan PTUN dan sikap Pemprov Bali

Sejumlah media lokal mencatat bahwa putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court pada Kamis, 3 September 2026. Humas PTUN Denpasar, Kurniawan Bayu Setiaji, membenarkan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pihak investor.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan belum menerima putusan itu sebagai akhir dari sengketa. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan Pemprov akan menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Denpasar yang memenangkan investor terkait polemik lift kaca Pantai Kelingking. Gubernur Bali Wayan Koster juga menyebut putusan tersebut janggal dan menyatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan berkas banding.

Dengan sikap itu, status hukum perkara belum final. Upaya banding masih disiapkan dan belum ada informasi resmi bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah media menulis bahwa langkah banding menjadi bagian dari strategi Pemprov Bali mempertahankan kebijakan penghentian sementara pembangunan lift kaca.

Rencana proyek dan sorotan tata ruang

Rencana lift kaca ini berlokasi di tebing Pantai Kelingking, Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Sebelumnya, Satpol PP Bali mengeluarkan surat pemberitahuan kepada investor yang antara lain memuat penghentian sementara aktivitas pembangunan karena adanya persoalan perizinan dan tata ruang.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti putusan PTUN yang memenangkan investor, dengan alasan rencana proyek diduga melanggar ketentuan tata ruang. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan Pansus menilai proyek belum sesuai sejumlah aturan dan menekankan pentingnya konsistensi penegakan kebijakan tata ruang di kawasan wisata.

Media lain mencatat bahwa proyek ini menimbulkan perdebatan karena berada di kawasan tebing curam yang menjadi ikon panorama Pantai Kelingking. Pemerintah daerah dan legislatif menyinggung aspek keselamatan, daya dukung lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana detail tata ruang dalam menilai pembangunan fasilitas vertikal di lokasi tersebut.

Perdebatan publik soal keselamatan dan lanskap

Pantai Kelingking dikenal memiliki akses menuju pantai melalui jalur tebing yang terjal dan sempit. Dalam laporan media, sebagian pihak mendukung rencana lift kaca dengan alasan dapat membantu wisatawan yang kesulitan menempuh jalur menanjak, terutama lansia atau pengunjung dengan kondisi fisik rentan. Pendukung berargumen fasilitas vertikal bisa meningkatkan keselamatan dan aksesibilitas bila dirancang dengan standar teknis memadai.

Di sisi lain, penolakan datang dari pihak yang khawatir bangunan berukuran besar akan mengubah karakter tebing, mengurangi kualitas pemandangan, dan mengganggu lanskap alam yang menjadi daya tarik utama Pantai Kelingking. Sejumlah anggota DPRD dan tokoh masyarakat mempertanyakan konsekuensi lingkungan dan visual dari pembangunan lift kaca di tengah ikon wisata alam.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa sengketa tidak semata menyentuh soal akses menuju pantai, tetapi juga mengenai siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana masyarakat lokal dilibatkan, serta sejauh mana pembangunan infrastruktur wisata dapat dilakukan tanpa mengurangi nilai lanskap.

Proyek belum otomatis berlanjut

Meskipun investor memenangkan gugatan di PTUN Denpasar, beberapa pejabat dan media lokal menegaskan bahwa putusan itu tidak otomatis berarti proyek dapat langsung dilanjutkan. Upaya banding Pemprov Bali masih disiapkan, sehingga proses hukum masih berlangsung dan belum ada kepastian hukum akhir atas kebijakan penghentian sementara pembangunan.

Di luar sengketa di PTUN, belum ada keterangan rinci dalam pemberitaan mengenai status final perizinan teknis, persetujuan lingkungan, pembebasan lahan, maupun jadwal pelaksanaan konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking. Karena itu, publik masih menunggu perkembangan lanjutan baik dari pengadilan maupun dari pemerintah daerah terkait kelanjutan proyek di kawasan wisata yang sensitif secara lanskap tersebut.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.