Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

DPRD Tabanan Terima Lima Ranperda Usulan Eksekutif

DPRD Tabanan menerima lima ranperda usulan eksekutif dalam paripurna Rabu, 9 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca Diperbarui

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Tabanan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan secara resmi menerima lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Sanggulan, Rabu, 9 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga hadir mewakili Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap paket regulasi tersebut.

Menurut pemberitaan Bali Tribune dan sejumlah media lokal, pengajuan lima ranperda ini dinilai sebagai langkah eksekutif untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, penataan birokrasi, penggerakan ekonomi daerah, serta peningkatan layanan publik.

Paket ranperda yang diserahkan mencakup Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Lima ranperda yang diajukan

Ranperda pertama menyangkut Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai penyesuaian postur anggaran daerah. Menurut penjelasan eksekutif yang dikutip Bali Tribune, perubahan ini diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dan mengakomodasi kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur dan layanan dasar.

Dalam kalkulasi terbaru, pendapatan daerah diproyeksikan naik sekitar Rp87,625 miliar menjadi lebih dari Rp2,268 triliun. Belanja daerah meningkat sekitar Rp94,726 miliar sehingga total belanja mencapai lebih dari Rp2,351 triliun. Selisih defisit akan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan pembiayaan netto sekitar Rp82,683 miliar.

Dua ranperda berikutnya mengatur penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan perusahaan penjamin kredit. Satu ranperda mengatur penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, sedangkan satu ranperda lainnya mengatur penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana.

Menurut penjelasan eksekutif yang diberitakan Bali Tribune, suntikan modal ini ditujukan untuk menyehatkan struktur permodalan badan usaha milik daerah, memperkuat rasio penjaminan, memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat dan pelaku usaha kecil, serta memperkuat pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.

Ranperda keempat mengatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut pemberitaan media lokal, regulasi ini diarahkan untuk melindungi lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan petani di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Ranperda kelima mengatur Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Eksekutif mengaitkan penataan SJUT dengan upaya menciptakan tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi, sekaligus memperhatikan aspek estetika kota dan penataan ruang.

Di luar Propemperda 2026

Sebelum pengajuan di paripurna, pembahasan lima ranperda ini telah didahului rapat kerja DPRD Tabanan dengan perangkat daerah. Media lokal memberitakan bahwa empat di antara ranperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, yakni dua ranperda penyertaan modal, LP2B, dan SJUT.

Dalam rapat kerja itu, sejumlah anggota dewan menyoroti kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sehingga penyertaan modal diminta berbasis evaluasi kinerja dan proyeksi manfaat yang terukur.

Tahapan lanjutan pembahasan

Setelah penyampaian pidato pengantar bupati pada 9 September 2026, DPRD Tabanan membentuk Badan Anggaran dan tiga panitia khusus untuk membahas lima ranperda secara lebih rinci. Menurut Pikiran Rakyat dan Kabarnusa, Badan Anggaran menangani pembahasan Perubahan APBD 2026, sedangkan tiga panitia khusus menyisir pasal-pasal ranperda teknis terkait penyertaan modal, LP2B, dan SJUT.

Pada rapat paripurna internal Jumat, 18 September 2026, seluruh fraksi di DPRD Tabanan pada prinsipnya menyetujui hasil pembahasan lima ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan kelima ranperda disepakati untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Menurut laporan sejumlah media, DPRD Tabanan mendorong agar pengaturan LP2B berpihak pada kesejahteraan petani melalui skema insentif yang jelas, sementara penyertaan modal Perumda Sanjayaning Singasana diminta disertai ukuran kinerja yang terukur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.