Desa Adat Demulih Siapkan Wisata Pelukatan di Kaki Bukit Demulih
Desa Adat Demulih di Kecamatan Susut, Bangli, merencanakan penataan kawasan pelukatan di kaki Hutan Adat Bukit Demulih sebagai destinasi wisata spiritual.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Bangli — Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, merencanakan penataan kawasan pelukatan di kaki Hutan Adat Bukit Demulih sebagai destinasi wisata spiritual yang tetap berpijak pada aturan adat dan kelestarian hutan.
Rencana itu mengemuka setelah Hutan Adat Bukit Demulih tercatat sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari dalam kategori Hutan Adat pada tingkat nasional. Pengelolaan hutan adat di desa ini sebelumnya juga telah diakui melalui penetapan Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Adat Demulih berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021.
Bendesa Adat Demulih I Nengah Karsana menjelaskan, kawasan hutan adat memiliki sejumlah mata air yang menjadi sumber kehidupan warga. Air dari kawasan Bukit Demulih dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus aktivitas spiritual seperti persembahyangan dan pelukatan. Sumber air yang dikenal sebagai Tirta Tri Komala Guna selama ini dijaga kesuciannya melalui berbagai aturan adat.
Pelukatan dan rencana penataan kawasan
Menurut penjelasan Karsana, pelukatan di kaki Bukit Demulih lazim dilakukan warga dalam berbagai situasi, termasuk menjelang persalinan bagi perempuan hamil atau setelah warga kembali dari perawatan di rumah sakit. Pelukatan dipandang sebagai upaya memohon keselamatan dan pembersihan secara niskala.
Seiring berkembangnya kebutuhan air bersih yang kini sebagian dipenuhi dari jaringan perusahaan daerah air minum, pemanfaatan sumber air di kawasan pelukatan tidak lagi sama seperti sebelumnya. Desa adat menilai perlu penataan ulang agar fungsi ritual tetap terjaga dan kawasan dapat dikembangkan secara terbatas sebagai objek wisata spiritual.
Desa Adat Demulih merencanakan penataan fisik di area pelukatan, termasuk pembangunan bak penampungan air untuk menjaga pasokan bagi warga dan pengunjung yang melakukan pelukatan. Akses menuju kawasan disebut sudah memadai karena jalan menuju kaki bukit telah diaspal atau dihotmik.
Penataan kawasan akan disusun bersama Desa Dinas Demulih dalam bentuk dokumen perencanaan atau masterplan. Menurut Karsana, penyusunan masterplan ditargetkan berlangsung pada 2027, yang kemudian menjadi dasar pengajuan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli untuk pengembangan lebih lanjut.
Penghargaan dan aturan adat di Hutan Adat Bukit Demulih
Hutan Adat Bukit Demulih merupakan hutan yang disakralkan dan dijaga masyarakat setempat. Penetapan status hutan adat dilakukan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Adat Demulih.
Menurut kajian biokultur yang menelaah dokumen desa, kesucian kawasan dijaga melalui aturan yang melarang warga maupun pendatang memasuki wilayah bukit selama 12 hari sejak ada warga desa adat meninggal dunia. Larangan itu berkaitan dengan keberadaan sejumlah pura dan titik sakral di kawasan hutan, serta upaya menjaga kesucian sumber air.
Desa Adat Demulih juga menerapkan larangan menebang pohon sembarangan dan perburuan di kawasan hutan adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekologi Bukit Demulih. Aturan adat tersebut menjadi dasar penting dalam setiap rencana pengembangan pelukatan dan wisata spiritual di kaki bukit.
Keseimbangan ritual, perlindungan hutan, dan wisata
Kawasan Bukit Demulih memiliki potensi biokultur yang kuat, mulai dari keanekaragaman hayati hingga praktik spiritual yang bertumpu pada sumber air suci. Dalam kajian biokultur, sumber air Tri Komala Guna disebut berpotensi dikembangkan sebagai wisata spiritual pelukatan, dengan catatan tetap mengikuti aturan adat dan menjaga daya dukung lingkungan.
Pengembangan kawasan pelukatan di kaki bukit menjadi ruang bagi desa adat dan desa dinas untuk menata ulang pemanfaatan air, akses jalan, dan fasilitas dasar, tanpa mengabaikan kesucian hutan adat dan larangan adat yang telah dijalankan selama bertahun-tahun. Rencana masterplan 2027 akan menjadi pijakan awal untuk menentukan bentuk pengelolaan, pola kunjungan, dan batasan aktivitas agar fungsi ritual, perlindungan hutan, dan kunjungan wisata dapat berjalan serasi.
Sumber
Berita berikutnya

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar 28–30 Agustus 2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 berlangsung 28–30 Agustus di DTW Tanah Lot, Tabanan. Parade gebogan dan baleganjur saat senja serta ikon kuli…
Baca juga


