BPD Bali: Lebih 90 Persen Wisatawan Asing Bayar Pungutan dengan Kartu Kredit
Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mencatat lebih dari 90 persen wisatawan asing membayar pungutan melalui Love Bali dengan kartu kredit pada masa awal penerapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Badung — Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat mayoritas wisatawan mancanegara membayar pungutan wisatawan asing melalui aplikasi Love Bali dengan menggunakan kartu kredit, berdasarkan pemantauan awal pelaksanaan pungutan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan lebih dari 90 persen wisatawan asing menggunakan kartu kredit untuk membayar pungutan tersebut dalam periode pemantauan awal di bandara.
Sudharma menjelaskan, pada 12–13 Februari transaksi kartu kredit rata-rata sekitar 3.500 pembayaran per hari. Pada 7–11 Februari, rata-rata pembayaran menggunakan kartu kredit berada di atas 1.000 transaksi per hari.
Kartu kredit mendominasi pembayaran
Wisatawan asing dapat memilih sejumlah metode pembayaran di laman dan aplikasi Love Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyebut metode yang tersedia meliputi kartu kredit dari jaringan Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, serta kanal pembayaran nontunai lain.
Menurut penjelasan Dinas Pariwisata Bali, pungutan dibayarkan secara nontunai melalui Sistem Love Bali sebelum keberangkatan ke Bali atau saat berwisata melalui hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata yang terhubung dengan sistem tersebut.
Selain kartu kredit, wisatawan asing dapat membayar melalui transfer bank, virtual account, kanal BPD Bali, dan QRIS. Informasi metode pembayaran ini disampaikan dalam sosialisasi teknis dan dalam laman resmi Love Bali.
Alur pembayaran mengharuskan wisatawan mengisi data seperti nama sesuai paspor, alamat surat elektronik, nomor paspor, dan tanggal kedatangan sebelum memilih metode pembayaran.
Setelah pembayaran berhasil, sistem Love Bali mengirimkan bukti pembayaran digital ke alamat surat elektronik yang didaftarkan. Bukti tersebut kemudian dipindai di titik layanan yang terhubung dengan sistem Love Bali, seperti area kedatangan bandara, hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata.
Data awal transaksi pungutan
Dalam pemantauan awal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, BPD Bali melaporkan bahwa:
- Kartu kredit digunakan oleh lebih dari 90 persen wisatawan asing yang membayar melalui Love Bali.
- Transaksi kartu kredit pada 12–13 Februari rata-rata sekitar 3.500 pembayaran per hari.
- Transaksi kartu kredit pada 7–11 Februari rata-rata berada di atas 1.000 pembayaran per hari.
Sudharma menyebut data ini sebagai gambaran awal perilaku pembayaran wisatawan asing pada masa awal penerapan pungutan.
Tujuan pungutan dan mekanisme pembayaran
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali serta peningkatan kualitas kepariwisataan. Pungutan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan berlaku selama wisatawan berada di wilayah Indonesia.
Dinas Pariwisata Bali menjelaskan bahwa pungutan wajib dibayar secara nontunai melalui Sistem Love Bali yang dapat diakses melalui laman resmi dan aplikasi gawai. Pembayaran dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke Bali, saat kedatangan di bandara atau pelabuhan, maupun melalui hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata yang terdaftar sebagai endpoint sistem Love Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga memfasilitasi pembayaran di lokasi melalui konter khusus di bandara dan pelabuhan resmi.
Pengecualian wisatawan asing
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan tujuh kategori wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar pungutan. Ketujuh kategori tersebut adalah:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- Crew pada alat angkut.
- Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pemegang visa penyatuan keluarga.
- Pemegang visa pelajar.
- Pemegang golden visa.
- Pemegang jenis visa lainnya di luar kunjungan wisata, termasuk visa bisnis.
Menurut Peraturan Gubernur Bali dan penjelasan resmi Dinas Pariwisata, pemegang golden visa dan jenis visa lainnya yang dikecualikan wajib mengajukan permohonan pembebasan melalui sistem Love Bali paling lambat lima hari sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan pungutan wisatawan asing ini diharapkan menambah ruang fiskal untuk pembiayaan program perlindungan alam dan budaya, pengelolaan sampah, penghijauan, pengendalian tata ruang, serta peningkatan infrastruktur dan layanan pariwisata.
Sumber
Berita berikutnya

ARMA Fest 2026 Libatkan Ratusan Seniman Muda di Ubud
ARMA Fest 2026 di Ubud digelar pada 19–20 September 2026 di Agung Rai Museum of Art.
Baca juga



