Imigrasi Ngurah Rai Pasang Barcode Larangan dan Kewajiban Wisman
Imigrasi Ngurah Rai memasang barcode berisi delapan larangan dan 12 kewajiban bagi wisatawan mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Isinya merujuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menempelkan barcode berisi delapan larangan dan 12 kewajiban bagi wisatawan mancanegara di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kode itu dapat dipindai wisatawan untuk membaca aturan selama berada di Bali, yang merujuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam penjelasan yang dikutip sejumlah media lokal pada 2023, barcode dan kartu informasi itu memuat rangkuman kewajiban dan larangan wisatawan asing di Bali. Di antara kewajiban tersebut adalah menghormati adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali, berpakaian sopan, menggunakan pemandu wisata berizin saat mengunjungi daya tarik wisata, serta bertransaksi dengan rupiah atau sistem pembayaran QRIS.
Aturan itu juga meminta wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara KUPVA resmi, baik bank maupun nonbank, yang memiliki nomor izin dan logo kode QR Bank Indonesia. Selain itu, wisatawan yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, memiliki SIM yang berlaku, memakai helm, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang.
Isi delapan larangan
- Masuk ke area suci tertentu kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat atau busana persembahyangan.
- Memanjat pohon yang disakralkan.
- Menodai tempat suci, pratima, atau simbol keagamaan.
- Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, atau ruang publik.
- Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
- Berkata kasar, berbuat tidak sopan, membuat keributan, atau bersikap agresif.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang ilegal dan obat terlarang.
Surat edaran itu pertama kali diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 sebagai tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Dispar Bali dan situs resmi pariwisata Indonesia sama-sama memuat daftar kewajiban dan larangan yang sejalan dengan isi barcode tersebut.
Pemasangan barcode di Bandara Ngurah Rai menjadi cara baru untuk mempertemukan aturan itu dengan wisatawan sejak tiba di Bali. Materinya tersedia dalam beberapa bahasa dan dipasang di sejumlah konter pemeriksaan imigrasi di terminal kedatangan internasional.
Sumber
Berita berikutnya

BNPB Gaungkan Lima Elemen Pariwisata Aman Bencana dari Bali
BNPB dan BPBD Bali menempatkan pemahaman risiko, fasilitas aman, tata kelola risiko, manajemen kedaruratan, dan perencanaan keberlangsungan usaha seba…

