Bangli Kembangkan Gerbang HKI dan Program Gerbang HAKI Bisa
Pemerintah Kabupaten Bangli menguatkan perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Gerbang HKI dan program Gerbang HAKI Bisa yang diampu Brida.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Bangli — Pemerintah Kabupaten Bangli menyusun kebijakan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui program Gerbang HKI sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi berkelanjutan dan menjaga karya kreatif masyarakat. Menurut Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bangli, kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang aman bagi pelaku kreatif dalam melindungi karya, inovasi, dan produk lokal.
Dalam keterangan Kepala Brida Bangli I Nengah Wikrama, program bertajuk Gerbang HAKI Bisa digagas untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI. Program ini ditempatkan sebagai bagian dari gerakan lebih luas di bidang inovasi dan kekayaan intelektual yang diampu Brida Bangli.
Rancangan kebijakan perlindungan HKI
Media lokal melaporkan bahwa perlindungan HKI di Bangli didukung oleh rancangan Peraturan Bupati tentang HKI yang sedang dibahas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam forum harmonisasi yang digelar pada Rabu, 3 September 2025, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati agar selaras dengan ketentuan nasional dan relevan dengan kondisi daerah.
Menurut laporan yang sama, forum tersebut tidak hanya membahas perlindungan HKI, tetapi juga amandemen regulasi pajak daerah dan tata kelola anggaran. Namun, detail substansi rancangan peraturan bupati secara lengkap belum dipublikasikan.
Di sisi lain, produk hukum yang sudah ditetapkan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli menggunakan pendekatan gerakan tematik untuk percepatan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual. Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2025 mengatur Gerbang Indah Bisa sebagai gerakan percepatan inovasi daerah yang dijalankan antara lain melalui sosialisasi, pembinaan, pendampingan, lomba inovasi, penghargaan, dan desk inovasi.
Dokumen hukum lain menyebut Gerakan Bangli Peduli Hak Kekayaan Intelektual, atau Gerbang HKI, sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Hal ini menjadi landasan kelembagaan bagi program fasilitasi HKI yang dijalankan Brida.
Program Gerbang HAKI Bisa dan Sekolah HAKI
Brida Bangli mengembangkan program Gerbang HAKI Bisa sebagai inovasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai HKI. Kepala Brida Bangli menyatakan program ini lahir karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang HKI masih rendah, sehingga diperlukan solusi yang terstruktur.
Salah satu bentuk nyata program tersebut adalah Sekolah HAKI, yang dirancang sebagai pendidikan nonformal untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan pelajar dalam memanfaatkan serta melindungi HKI. Sekolah HAKI difungsikan sebagai pusat edukasi, pusat fasilitasi, pusat pengembangan, dan pusat kolaborasi dalam isu kekayaan intelektual.
Dalam kerangka gerakan inovasi daerah, Perbup Nomor 11 Tahun 2025 juga mencantumkan beberapa program Brida, seperti Gerbang Indah Bisa (Gerakan Bangkit Inovasi Daerah Bangli Bisa), Gerbang Cipta Bisa (Gerakan Bangkit Catat Hak Cipta Bangli Bisa), dan Gerbang Ubertek Bisa (Gerakan Bangkit Usaha Berbasis Teknologi Bangli Bisa). Program-program tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dipadukan dengan agenda riset, inovasi, dan pengembangan usaha berbasis teknologi.
Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali
Upaya perlindungan HKI di Bangli didukung oleh kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kanwil melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada Brida Bangli, yang bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali pada 11 November 2025. Kegiatan ini diarahkan untuk mendorong sinergi perlindungan inovasi daerah dan meningkatkan kualitas pendaftaran HKI.
Kerja sama tersebut melanjutkan nota kesepakatan yang lebih luas antara Pemkab Bangli dan Kanwil Kemenkumham Bali, yang mencakup pembentukan produk hukum daerah, evaluasi dan pembudayaan hukum, bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Daya saing inovasi daerah Bangli
Bangli mencatat pengakuan nasional di bidang inovasi. Brida Bangli mengampu gerakan Gerbang Indah Bisa yang disebut sebagai gerakan bersama percepatan inovasi daerah. Melalui gerakan ini, Bangli dinobatkan sebagai kabupaten sangat inovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2025, setelah sebelumnya meraih predikat serupa pada 2024.
Gerbang Indah Bisa dan program-program pendukung, termasuk gerakan terkait HKI, digunakan pemerintah daerah sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing, melindungi karya masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan.
Sumber
- Detik Bali - "Sekolah HAKI Jadi Terobosan Bangli Perkuat Kesadaran Kekayaan Intelektual"
- Kanwil Kemenkumham Bali - "Kanwil Kemenkum Bali Dampingi BRIDA Bangli dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual"
- Gatra Bali - "Kolaborasi Pemkab Bangli dan Kemenkumham, Dari Produk Hukum Daerah hingga Perlindungan HAKI"
- Update Bali - "Pemkab Bangli Bangun Ekonomi Berkelanjutan Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual"
- JDIH Kabupaten Bangli - Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2025
- NusaBali - "Bangli Dinobatkan Jadi Kabupaten Sangat Inovatif"
- Forum Keadilan Bali - "Bangli Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif"
Berita berikutnya

Disdikbudpora Klungkung Rancang Retret Kepala Sekolah dengan TNI
Disdikbudpora Klungkung merancang retret bagi sekitar 155 kepala sekolah SD dan SMP dengan menggandeng TNI untuk latihan fisik.
Baca juga


