Bali Siapkan Perda Cek Tabungan Wisman Tiga Bulan
Pemprov Bali memfinalisasi rancangan perda pariwisata berkualitas yang mengatur pemeriksaan riwayat tabungan wisatawan mancanegara selama tiga bulan terakhir untuk menilai kecukupan dana sesuai rencana aktivitas dan lama tinggal mereka di…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali tengah memfinalisasi rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas yang memuat ketentuan pemeriksaan kemampuan finansial wisatawan mancanegara melalui riwayat tabungan tiga bulan terakhir. Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, aturan ini ditujukan untuk memastikan wisatawan memiliki dana yang cukup sesuai rencana aktivitas dan lama tinggal mereka di Bali.
Koster menyatakan draf perda hampir rampung dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada DPRD Provinsi Bali untuk dibahas. Sejumlah media internasional dan nasional menyebut ketentuan tersebut dapat mulai diberlakukan pada 2026, namun hingga awal September 2026 belum ada laporan bahwa perda telah disahkan atau mulai berlaku.
Pengaturan kemampuan finansial wisman
Menurut penjelasan Koster yang dikutip berbagai media, rancangan Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas tidak menetapkan nominal tabungan minimum secara tetap. Pemeriksaan dilakukan terhadap buku tabungan atau mutasi rekening wisatawan dalam tiga bulan terakhir, lalu disesuaikan dengan rencana kegiatan, lama tinggal, dan persyaratan perjalanan lain seperti tiket kembali.
Sejumlah laporan menyebut bahwa ketentuan pembuktian kemampuan finansial ini terutama diarahkan kepada wisatawan pemegang visa kunjungan atau visa on arrival. Media yang mengutip pejabat setempat melaporkan bahwa tidak akan ada angka baku yang diwajibkan, melainkan penilaian kecukupan dana berdasarkan rencana perjalanan masing-masing wisatawan.
Koster menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan karena pemerintah daerah mendapati kasus wisatawan mancanegara yang kekurangan dana selama berada di Bali dan kemudian menimbulkan persoalan sosial, termasuk pelanggaran aturan serta perkara pidana. Aturan baru diharapkan mencegah wisatawan memperpanjang masa tinggal tanpa dukungan keuangan yang memadai.
Tujuan dan kerangka pariwisata berkualitas
Pemerintah Provinsi Bali menempatkan rancangan perda ini dalam agenda peralihan dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah tidak hanya menilai jumlah kunjungan, tetapi juga perilaku wisatawan, kesesuaian lama tinggal, serta kontribusi terhadap ekonomi lokal melalui belanja pada usaha mikro, kecil, dan menengah Bali.
Menurut Koster, pemeriksaan kemampuan finansial dimaksudkan untuk memastikan wisatawan mampu membiayai masa tinggalnya, tidak bergantung pada sumber daya lokal, dan memiliki tiket kembali ke negara asal. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya wisatawan menghormati adat, budaya, dan aturan setempat sebagai bagian dari konsep pariwisata berkualitas.
Status pembahasan dan hal yang belum diatur
Hingga awal 2026, berbagai pemberitaan menyebut bahwa rancangan Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas masih dalam tahap finalisasi eksekutif dan persiapan pengajuan ke DPRD Bali. Sejumlah analisis perjalanan mencatat bahwa belum ada ketentuan teknis yang diundangkan terkait format dokumen, lembaga pemeriksa, mekanisme verifikasi, maupun sanksi apabila bukti kemampuan finansial dinilai tidak memadai.
Beberapa laporan internasional juga menyoroti perlunya kejelasan pengaturan perlindungan data pribadi bagi wisatawan jika pemeriksaan buku tabungan diterapkan, termasuk akses, penyimpanan, dan penggunaan data keuangan tersebut. Selama rancangan perda belum disahkan, calon wisatawan mancanegara diminta tetap mengikuti persyaratan keimigrasian yang sudah berlaku, sambil menantikan kejelasan resmi mengenai aturan pariwisata berkualitas di Bali.
Sumber
Berita berikutnya

ARMA Fest 2026 Libatkan Ratusan Seniman Muda di Ubud
ARMA Fest 2026 di Ubud digelar pada 19–20 September 2026 di Agung Rai Museum of Art.
Baca juga



