Bali Siapkan Cek Finansial Wisman dalam Rencana Wisata Berkualitas 2026
Pemprov Bali menyiapkan regulasi penyaringan wisatawan mancanegara mulai 2026.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Gianyar — Pemerintah Provinsi Bali merencanakan kebijakan penyaringan wisatawan mancanegara mulai 2026 dengan menilai kemampuan finansial, rencana lama tinggal, dan aktivitas selama berada di Bali. Rencana itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah kegiatan di Gianyar pada awal Januari 2026, sebagai bagian dari upaya mengarahkan pariwisata Bali ke wisatawan yang dinilai berkualitas.
Menurut penjelasan Koster, salah satu aspek yang akan diperhatikan adalah jumlah uang yang tersimpan dalam tabungan wisatawan selama tiga bulan terakhir. Rencana pemeriksaan saldo rekening ini disampaikan sebagai contoh praktik penyaringan wisatawan yang juga diterapkan di sejumlah negara lain.
Koster menyatakan, selain kemampuan finansial, wisatawan asing yang hendak masuk ke Bali akan diminta menjelaskan durasi kunjungan dan daftar kegiatan yang direncanakan selama berada di Pulau Dewata. Menurut pemberitaan berbagai media nasional, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan wisatawan memberikan dampak ekonomi dan meminimalkan persoalan sosial di daerah tujuan.
Masih dalam tahap perancangan
Sejumlah laporan media menjelaskan bahwa kebijakan penyaringan wisatawan berkualitas baru berada pada tahap perancangan regulasi di tingkat pemerintah provinsi. Pemeriksaan tabungan, lama tinggal, dan aktivitas wisatawan disebut akan menjadi bagian dari pengaturan pariwisata yang mulai berlaku pada 2026, namun belum dijabarkan dalam bentuk aturan operasional.
Pemberitaan menyebut rencana tersebut akan dituangkan dalam regulasi daerah yang mengatur tata kelola pariwisata, tetapi belum memuat informasi rinci mengenai bentuk peraturan, nomor, maupun waktu penetapannya. Mekanisme pelaksanaan, seperti tahapan pemeriksaan, lokasi pelaksanaan, dan lembaga yang akan memeriksa dokumen keuangan wisatawan, juga belum dijelaskan secara terperinci dalam pernyataan Koster.
Karena masih berada pada tahap rancangan, kebijakan ini belum dapat dijadikan pedoman teknis bagi wisatawan asing. Calon pengunjung tetap perlu merujuk informasi resmi dari pemerintah pusat dan otoritas imigrasi mengenai persyaratan masuk ke Indonesia yang berlaku, termasuk ketentuan visa dan izin tinggal.
Data kunjungan wisatawan 2025
Dalam kesempatan yang sama, Koster memaparkan data kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sepanjang 2025. Berdasarkan data dari pengelola bandara dan pelabuhan, jumlah kunjungan wisman melalui jalur udara mencapai sekitar 7,05 juta orang, sementara kedatangan melalui jalur laut menggunakan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa tercatat sekitar 71 ribu orang.
Pemerintah provinsi menyebut capaian 2025 sebagai rekor tertinggi sepanjang sejarah pariwisata Bali, melampaui angka sebelum pandemi Covid-19. Kenaikan kunjungan dibanding 2024 berkisar 11 persen, dengan tambahan sekitar 750 ribu wisatawan mancanegara melalui jalur udara dan peningkatan kunjungan kapal pesiar dari sekitar 53 ribu menjadi lebih dari 71 ribu orang.
Menurut Koster, lonjakan kunjungan tersebut menunjukkan pemulihan kuat setelah masa pembatasan perjalanan akibat pandemi. Namun, pemerintah daerah menilai pertumbuhan jumlah wisatawan perlu diimbangi dengan pengelolaan yang lebih selektif agar manfaat ekonomi meningkat dan tekanan terhadap lingkungan maupun infrastruktur tidak semakin berat.
Alasan penyaringan wisatawan
Dalam berbagai pernyataan, Koster mengaitkan rencana penyaringan wisatawan berkualitas dengan persoalan yang muncul seiring perkembangan pariwisata Bali, seperti penanganan sampah, kemacetan, dan tekanan terhadap tata ruang. Ia menyampaikan bahwa pengendalian dampak pariwisata memerlukan proses dan tidak dapat dilakukan secara cepat, sehingga pemerintah provinsi mendorong perubahan ukuran keberhasilan pariwisata dari sekadar jumlah kunjungan menjadi kualitas wisatawan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Pemeriksaan kemampuan finansial, rencana lama tinggal, dan daftar aktivitas wisatawan dirancang sebagai instrumen awal untuk memastikan wisatawan yang datang memiliki kapasitas ekonomi memadai dan memahami aturan lokal. Meski begitu, sampai awal September 2026 belum ada penjelasan publik yang rinci mengenai perlindungan data keuangan wisatawan, hak keberatan, maupun prosedur jika terjadi ketidaksesuaian informasi.
Sejauh ini, pemerintah pusat belum mengumumkan perubahan resmi terhadap target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2026 yang dikaitkan langsung dengan kebijakan penyaringan di Bali. Pemerintah provinsi menegaskan fokusnya pada penguatan kualitas pariwisata, dengan menempatkan regulasi baru sebagai bagian dari penataan destinasi dan perilaku wisatawan.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Satria Lepas Peserta Fun Run Locatide Festival Nusa Penida
Bupati Klungkung I Made Satria melepas 112 peserta Fun Run 5 kilometer di Amarta Penida, Desa Sakti, Nusa Penida, Sabtu, 19 September 2026.

