Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Sultan Dorong Pengelolaan Sampah Bali Berbasis Adat di Denpasar

Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan dorongan itu dalam Dialog Kenegaraan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pengelolaan diminta melibatkan desa adat dan banjar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan tempat sampah beroda dengan penutup berwarna oranye dan biru di depan dinding bata merah.
Ilustrasi: Deretan tempat sampah beroda dengan penutup berwarna oranye dan biru di depan dinding bata merah. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Denpasar — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong pengelolaan sampah Bali menjadi gerakan berbasis adat dalam Dialog Kenegaraan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 25 September 2026.

Sultan menilai persoalan sampah tidak hanya menyangkut teknis. Menurut laporan, masalah ini juga berkaitan dengan perubahan cara pandang, perilaku masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan desa adat, banjar, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, teknologi, dan parlemen.

Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, sedangkan banjar merupakan kelompok sosial kemasyarakatan. Dalam pandangan Sultan, Bali memiliki modal sosial berupa desa adat, banjar, awig-awig, pararem, dan bendesa adat untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.

Gerakan berbasis adat perlu dimulai dari sumber sampah

Perubahan yang didorong bukan sekadar memindahkan sampah ke tempat pemrosesan akhir. Paradigmanya diarahkan untuk mengurangi, memilah, mengolah, memanfaatkan, lalu mengelola residu secara aman. Rumah tangga, banjar, desa adat, sekolah, pasar, hotel, restoran, kawasan wisata, dan pemerintah daerah disebut perlu menjadi bagian dari sistem tersebut.

Sultan menekankan perubahan perilaku dimulai dari sumber sampah. Artinya, pembagian peran berlangsung sejak rumah tangga dan lingkungan banjar, bukan hanya ketika sampah sudah terkumpul. Awig-awig, yaitu aturan adat, dapat menjadi salah satu instrumen sosial dalam membangun kebiasaan dan tanggung jawab bersama.

Dialog tersebut juga memuat pandangan bahwa penanganan sampah di Bali memerlukan keterlibatan banyak pihak. Laporan lain dari forum yang sama menyebut pengolahan perlu diperkuat dari sumber dan pemerintah provinsi mendorong pola tata kelola yang lebih terintegrasi di seluruh kabupaten/kota.

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan hari itu adalah arah pengelolaan sampah: pemilahan dan pengurangan didorong mulai dari rumah, banjar, desa adat, serta sumber kegiatan usaha dan wisata. Belum ada jadwal, tarif, atau tenggat baru yang disebut dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.