Sultan Dorong Pengelolaan Sampah Bali Berbasis Adat di Denpasar
Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan dorongan itu dalam Dialog Kenegaraan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pengelolaan diminta melibatkan desa adat dan banjar.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong pengelolaan sampah Bali menjadi gerakan berbasis adat dalam Dialog Kenegaraan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 25 September 2026.
Sultan menilai persoalan sampah tidak hanya menyangkut teknis. Menurut laporan, masalah ini juga berkaitan dengan perubahan cara pandang, perilaku masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan desa adat, banjar, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, teknologi, dan parlemen.
Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, sedangkan banjar merupakan kelompok sosial kemasyarakatan. Dalam pandangan Sultan, Bali memiliki modal sosial berupa desa adat, banjar, awig-awig, pararem, dan bendesa adat untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Gerakan berbasis adat perlu dimulai dari sumber sampah
Perubahan yang didorong bukan sekadar memindahkan sampah ke tempat pemrosesan akhir. Paradigmanya diarahkan untuk mengurangi, memilah, mengolah, memanfaatkan, lalu mengelola residu secara aman. Rumah tangga, banjar, desa adat, sekolah, pasar, hotel, restoran, kawasan wisata, dan pemerintah daerah disebut perlu menjadi bagian dari sistem tersebut.
Sultan menekankan perubahan perilaku dimulai dari sumber sampah. Artinya, pembagian peran berlangsung sejak rumah tangga dan lingkungan banjar, bukan hanya ketika sampah sudah terkumpul. Awig-awig, yaitu aturan adat, dapat menjadi salah satu instrumen sosial dalam membangun kebiasaan dan tanggung jawab bersama.
Dialog tersebut juga memuat pandangan bahwa penanganan sampah di Bali memerlukan keterlibatan banyak pihak. Laporan lain dari forum yang sama menyebut pengolahan perlu diperkuat dari sumber dan pemerintah provinsi mendorong pola tata kelola yang lebih terintegrasi di seluruh kabupaten/kota.
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan hari itu adalah arah pengelolaan sampah: pemilahan dan pengurangan didorong mulai dari rumah, banjar, desa adat, serta sumber kegiatan usaha dan wisata. Belum ada jadwal, tarif, atau tenggat baru yang disebut dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Kapolda Bali Paparkan 2.390 Perkara Tuntas kepada Komisi III DPR
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan kepada Komisi III DPR bahwa 4.309 perkara masuk pada 2026. Sebanyak 2.390 perkara telah diselesaikan atau…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





