Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

PHRI Bali: Okupansi Hotel Masih 80 Persen saat Penerbangan Terganggu

PHRI Bali mengatakan okupansi hotel di Bali masih sekitar 80 persen meski gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada 13 ribu penumpang di Bandara Ngurah Rai.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Badung — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebut tingkat hunian hotel di Pulau Dewata masih berada di kisaran 80 persen pada Senin, 7 September 2026, meski gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada ribuan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan kondisi itu masih ditopang musim ramai atau high season.

Suryawijaya mengatakan okupansi hotel masih stabil di angka 80 persen dan sebagian hotel bahkan mencatat hunian di atas rata-rata itu karena periode high season berlangsung sejak Juli hingga Oktober. Pernyataan itu disampaikan kepada detikBali pada Senin, 7 September 2026.

Di bandara, sekitar 13 ribu penumpang terdampak pembatalan dan penyesuaian jadwal penerbangan dalam periode Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WITA hingga Senin, 7 September 2026 pukul 11.00 WITA. Communication and Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, menyebut jumlah itu terdiri atas sekitar 4.400 penumpang kedatangan dan 8.700 penumpang keberangkatan.

Bandara mencatat 108 penerbangan mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal. Rute yang paling terdampak terhubung dengan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara di Bandung.

PHRI Bali menilai dampak gangguan penerbangan terhadap okupansi hotel masih terbatas. Organisasi itu juga menyebut wisatawan yang jadwal pulangnya terganggu masih memiliki opsi memperpanjang masa tinggal di Bali atau mencari rute penerbangan lain dari kota asal.

PHRI Bali turut menyoroti kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai kekhawatiran bagi pasar domestik. Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari tarif batas atas untuk September 2026, naik dari 30 persen pada bulan sebelumnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan angka 40 persen itu adalah batas maksimal, bukan kenaikan otomatis harga tiket sebesar 40 persen. Maskapai juga tidak wajib menerapkan batas tertinggi tersebut.

PHRI Bali berharap efisiensi dilakukan pada komponen biaya lain agar tiket tidak semakin menekan permintaan wisata domestik. Untuk wisatawan mancanegara, PHRI menilai kenaikan tarif pesawat tidak terlalu memengaruhi minat berlibur ke Bali.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.