Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Permen ATR 9/2026 Atur Organisasi Kantor Wilayah dan Pertanahan

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan. Dalam basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN, peraturan ini tercatat sebagai Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, dengan tanggal 10 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.

Halaman detail di JDIH memuat keterangan bahwa peraturan tersebut berkedudukan sebagai Peraturan Menteri, ditetapkan di Jakarta, dan diumumkan dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 563 sebanyak 18 halaman, lengkap dengan lampiran yang dapat diunduh dalam bentuk berkas elektronik. Situs Pasal.id juga mencatat peraturan ini sebagai Permen ATR/BPN 9/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, dengan status saat ini berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Isi pokok peraturan

Salinan dokumen Permen 9/2026 menunjukkan bahwa Kantor Wilayah BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala ATR/BPN melalui Sekretaris Jenderal. Kantor Wilayah BPN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah BPN dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini merinci susunan organisasi Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan berdasarkan tipologi tertentu. Untuk Kantor Pertanahan Tipe C, susunan organisasi antara lain terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan beberapa Seksi Wilayah (Seksi Wilayah I, II, III, IV, dan V). Masing-masing seksi mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional, serta fungsi teknis pertanahan lainnya.

Permen 9/2026 juga memuat ketentuan mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di dalam subbagian dan seksi. Subbagian Tata Usaha serta Seksi Wilayah I sampai Seksi Wilayah VI dinyatakan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pada bagian lain, peraturan ini mengatur pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan fasilitasi reformasi birokrasi serta penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dokumen mencatat terdapat 34 Kantor Wilayah BPN dan 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Daftar nama dan wilayah kerja Kantor Wilayah BPN tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Hubungan dengan peraturan sebelumnya

Basis data JDIH ATR/BPN mencatat bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, antara lain karena adanya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026. Keterangan ini menunjukkan bahwa Permen 9/2026 menjadi salah satu dasar pencabutan atau penggantian pengaturan organisasi dan tata kerja sebelumnya.

Dalam klaster peraturan tentang organisasi dan tata laksana kementerian di JDIH, Permen 9/2026 ditampilkan sebagai bagian dari regulasi penataan organisasi di lingkungan ATR/BPN. Sementara itu, pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) mengutip Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang menyatakan bahwa perubahan organisasi Kantor Pertanahan memiliki landasan regulasi antara lain Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 dan 9 Tahun 2026, yang mengatur tipologi Kantor Pertanahan serta organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Dampak terhadap layanan dan konteks Bali

Pernyataan Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang dikutip RRI menyebut bahwa Permen 8 dan 9 Tahun 2026 digunakan sebagai dasar penataan kelembagaan, tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja pelayanan di Kantor Pertanahan. Penataan tersebut terkait transformasi organisasi dan cara kerja berbasis kewilayahan, sebagaimana sebelumnya dibahas ATR/BPN bersama Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Namun, baik dokumen Permen 9/2026 maupun keterangan umum di JDIH tidak menguraikan secara rinci perubahan prosedur layanan kepada masyarakat di setiap kantor wilayah dan kantor pertanahan, termasuk di Provinsi Bali. Dokumen hanya menetapkan struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, dan hubungan kerja unit-unit di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Berdasarkan informasi yang tersedia, peraturan ini menjadi landasan bagi penataan organisasi dan kerja Kantor Wilayah BPN Bali dan Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota di Bali. Namun, waktu dan cara penerapan perubahan organisasi di masing-masing kantor bergantung pada pengaturan internal dan petunjuk pelaksanaan yang belum dijelaskan dalam sumber-sumber tersebut.

Untuk keperluan layanan pertanahan, masyarakat di Bali diarahkan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kantor Wilayah BPN Bali dan Kantor Pertanahan setempat mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan kanal pelayanan. Permen 9/2026 mengatur kerangka organisasi dan tata kerja, tetapi tidak secara langsung menetapkan perubahan detail prosedur layanan pada tingkat loket.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.