Giri Prasta Kaitkan Lonjakan Alih Fungsi Lahan Badung dengan UU Cipta Kerja
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menilai alih fungsi lahan produktif di Badung melonjak pada 2020–2024 akibat kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan OSS.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyoroti peningkatan tajam alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Badung pada periode 2020–2024. Ia mengaitkan lonjakan tersebut dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang menurutnya melemahkan peran pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang.
Pernyataan Giri disampaikan dalam beberapa kesempatan pada Oktober–November 2025, ketika ia membahas laju konversi lahan di Badung dan dampaknya bagi Bali. Menurut dia, alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Badung, tetapi berlangsung masif di berbagai wilayah Indonesia dan terasa kuat di Bali karena perkembangan pariwisata dan properti.
Data yang dikutip Giri dan sejumlah media menunjukkan tren peningkatan alih fungsi lahan produktif di Badung sebagai berikut:
- 2020: 26,03 hektare;
- 2021: 72,71 hektare;
- 2022: 142 hektare;
- 2023: 173,33 hektare;
- 2024: sekitar 348 hektare.
Angka-angka tersebut bersumber dari Statistik Pertanian dan dinas terkait di Badung, serta dirujuk kembali dalam kajian akademik mengenai lahan sawah dilindungi dan kebijakan Cipta Kerja. Menurut pejabat dan peneliti yang dikutip, konversi lahan produktif menjadi proyek pariwisata dan properti meningkat signifikan menjelang akhir masa jabatan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Omnibus Law dan sistem OSS
Giri menilai kebijakan pusat, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem OSS, menjadi salah satu pemicu alih fungsi lahan yang sulit dikendalikan daerah. Menurut dia, kemudahan penerbitan izin usaha melalui OSS membuat proses perizinan berjalan tanpa mempertimbangkan rencana tata ruang secara nyata di tingkat kabupaten dan kota.
Dalam penjelasannya, Giri menyebut beberapa ketentuan yang ia anggap bermasalah. Ia mengatakan, pemodal asing dengan modal sekitar Rp10 miliar dapat membangun usaha, investasi di bawah Rp5 miliar dapat memanfaatkan jalur hijau, dan lahan sawah yang seharusnya dilindungi dapat digunakan hingga 30 persen untuk kepentingan usaha.
Giri berpendapat, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah “tak berdaya” dalam mengendalikan alih fungsi lahan karena izin keluar langsung melalui sistem pusat. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dan penegakan yang konsisten agar lahan produktif tidak terus berkurang di tengah tekanan investasi.
Usulan batas investasi dan kontrol daerah
Untuk memperkuat kontrol daerah, Giri mendukung usulan Gubernur Bali Wayan Koster agar penanaman modal asing di Bali memiliki batas minimal nilai investasi. Ia menyebut angka minimal Rp100 miliar sebagai ambang yang diinginkan agar investor yang masuk ke Bali berkualitas dan berorientasi jangka panjang.
Menurut Giri, kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi pemanfaatan lahan. Ia menyatakan tidak khawatir kehilangan investor karena percaya penyaringan berdasarkan nilai investasi akan menghasilkan proyek yang lebih sejalan dengan karakter Bali sebagai destinasi pariwisata yang bertumpu pada manusia, alam, dan budaya.
Dampak terhadap pangan dan lingkungan
Peningkatan alih fungsi lahan produktif di Badung menempatkan perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan dalam satu persoalan tata ruang. Kajian akademik tentang lahan sawah dilindungi di Bali mencatat bahwa perubahan substansi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja memperlemah perlindungan terhadap lahan pertanian.
Dalam kajian yang sama, disebutkan pemerintah daerah di Bali mendesak revisi kebijakan pusat, termasuk pengetatan investasi asing, agar daerah memiliki kontrol lebih kuat terhadap pemanfaatan ruang. Namun, data rinci mengenai perubahan produksi pangan, ketersediaan air, atau indikator ekologis spesifik di Badung akibat konversi lahan belum diuraikan secara terperinci dalam laporan-laporan yang dikutip.
Sejumlah pihak di Badung, termasuk anggota DPRD, juga mengusulkan agar pemerintah kabupaten membeli lahan hijau produktif milik warga dan menjadikannya aset daerah. Usulan ini dinilai sebagai salah satu cara untuk menahan laju alih fungsi lahan di tengah tekanan investasi.
Sumber
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…

