Gianyar Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 595 Seniman
Pemerintah Kabupaten Gianyar mengikutsertakan 595 seniman dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran hampir Rp120 juta per tahun dari APBD.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Gianyar, Bali — Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ratusan seniman melalui pembiayaan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar.
Menurut siaran RRI Denpasar, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyatakan bahwa pada 2026 pemerintah daerah telah mengikutsertakan 595 seniman dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi anggaran hampir Rp120 juta per tahun yang bersumber dari APBD melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar.
Mahayastra menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seniman dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja seni dan keluarganya, sekaligus sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku seni yang menjaga dan mengembangkan identitas budaya Gianyar.
Perlindungan dan Santunan
Dalam kegiatan penyerahan santunan di Gianyar pada awal Agustus 2026, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu seniman penerima Anugerah Wija Kusuma, almarhum Ida Ayu Nyoman Oka.
RRI melaporkan, Bupati Gianyar secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Griya Angkeran, Banjar Triwangsa, Desa Siangan, Gianyar. Detik Bali menulis bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan, dengan total santunan Rp42 juta. Selain itu tersedia manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta bagi dua orang anak, dengan ketentuan masa iuran dan syarat lain yang diatur BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dan Pembiayaan
Dalam program yang dijalankan di Gianyar, pemerintah kabupaten menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para seniman melalui APBD, dan pelaksanaan teknis dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar.
RRI menyebutkan bahwa alokasi anggaran hampir Rp120 juta per tahun disiapkan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 595 seniman. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah sebelumnya yang menyiapkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa dan kelurahan se-Kabupaten Gianyar.
Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa iuran program Jaminan Kematian untuk pekerja penerima upah ditanggung pemberi kerja dengan besaran 0,3 persen dari upah peserta, sedangkan untuk peserta bukan penerima upah (pekerja informal) skema iuran disesuaikan dengan ketentuan program.
Peran Seniman dan Pekerja Rentan
Bupati Gianyar menilai seniman memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan seni budaya daerah. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berupaya memasukkan pekerja seni ke dalam skema perlindungan sosial ketenagakerjaan, serupa dengan kebijakan perlindungan bagi pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari APBD maupun APBDes.
Dalam kesempatan penyerahan santunan di Gianyar, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja seni dan sektor informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih memadai.
Kebijakan mengikutsertakan seniman dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perluasan sasaran perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat kabupaten, dengan fokus pada kelompok pekerja yang berisiko dan belum sepenuhnya terlindungi dalam sistem jaminan sosial formal.
Sumber
- RRI Denpasar - Bupati Gianyar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Seniman
- Detik Bali - Ahli Waris Seniman Gianyar Ida Ayu Nyoman Oka Dapat Santunan Rp 42 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan - Memahami Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Gianyar - Pemkab Gianyar Siapkan 1 Milyar Untuk Jamsostek Pekerja Rentan
- WageIndicator Indonesia - Jaminan Kematian - JKM BPJS Ketenagakerjaan
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…
Baca juga



