DKP Bali: Retribusi Konservasi Nusa Penida Berlaku Sejak 2023
DKP Bali menegaskan retribusi konservasi di kawasan perairan Nusa Penida merupakan kebijakan daerah berbasis peraturan daerah dan telah berlaku sejak 2023.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali menegaskan retribusi konservasi di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida bukan pungutan baru dari pemerintah pusat, melainkan kebijakan daerah yang sudah berjalan sejak 2023 berdasarkan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha.
Pernyataan itu disampaikan Kepala DKP Provinsi Bali Putu Sumardiana menyusul informasi mengenai rencana pungutan wisata bahari bagi wisatawan yang menuju Nusa Penida melalui Pelabuhan Sanur. Menurut Sumardiana, Nusa Penida berstatus Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90 Tahun 2018. Pengelolaan kawasan ini berada di bawah UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, sehingga kewenangan pengaturan dan pungutan terkait aktivitas di kawasan konservasi menjadi ranah kebijakan daerah.
Sumardiana menjelaskan retribusi di wilayah perairan Nusa Penida telah diberlakukan sejak 1 Juli 2023 untuk wisatawan yang melakukan aktivitas snorkeling dan diving di kawasan konservasi Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media, ia menegaskan pungutan tersebut bukan kebijakan baru dan telah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebenarnya bukan pungutan baru. Sudah dari 2023, makanya ada PAD dari sana, sudah jalan,” kata Putu Sumardiana.
Pungutan Hanya untuk Aktivitas Tertentu
DKP Bali menegaskan retribusi konservasi tidak dikenakan kepada semua orang yang datang ke Nusa Penida. Pungutan hanya berlaku bagi wisatawan yang melakukan kegiatan spesifik di dalam kawasan konservasi perairan, terutama aktivitas wisata bahari seperti snorkeling dan diving.
Media lokal memberitakan, tarif retribusi berbeda sesuai jenis kegiatan dan kategori wisatawan. Untuk tiket aktivitas snorkeling dan diving di perairan Nusa Penida, wisatawan mancanegara dikenakan Rp100 ribu, sedangkan wisatawan domestik Rp10 ribu. Selain itu, terdapat karcis masuk kawasan konservasi, antara lain tarif domestik dewasa Rp10 ribu dan anak Rp5 ribu, serta tarif wisatawan asing dewasa Rp100 ribu dan anak Rp50 ribu.
Penerapan tiket retribusi ini tidak berlaku bagi wisatawan yang tidak beraktivitas di kawasan konservasi. Menurut penjelasan pemerintah daerah, kebijakan tersebut telah dipahami pelaku usaha setempat dan tidak berkaitan dengan kabar penarikan biaya dari Pelabuhan Sanur.
Penerimaan Masuk ke Kas Daerah
Sumardiana menyampaikan, seluruh penerimaan dari retribusi konservasi Nusa Penida tidak dikelola langsung oleh DKP Bali. Pendapatan terlebih dahulu disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, kemudian digunakan melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Data yang dikutip media menunjukkan retribusi snorkeling di Nusa Penida menjadi penopang PAD. Sepanjang 2023, pemerintah provinsi mencatat pendapatan sekitar Rp1,7 miliar dari pungutan snorkeling di kawasan konservasi Nusa Penida. Retribusi ini juga dilaporkan meningkat signifikan pada 2024, seiring naiknya jumlah kunjungan dan aktivitas wisata bahari.
Pemerintah daerah menyebut penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut, termasuk pengelolaan kawasan konservasi dan dukungan biaya operasional pengawasan di lokasi. Menurut penjelasan DKP, kerusakan terumbu karang berpotensi menurunkan daya tarik wisata bahari dan memengaruhi jumlah wisatawan, sehingga kebijakan pungutan diarahkan untuk mendukung upaya konservasi.
Pelurusan Informasi soal Pungutan dari Pusat
Dalam kesempatan yang sama, DKP Bali meluruskan kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menarik pungutan wisata bahari bagi wisatawan yang menuju Nusa Penida melalui Pelabuhan Sanur. Sumardiana menegaskan kawasan konservasi Nusa Penida merupakan kawasan konservasi daerah, sehingga kewenangan pungutan berada di pemerintah daerah dan bukan kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Enggak mungkin Kementerian itu ngambil jatahnya daerah, karena kita punya Perda,” ujar Sumardiana, menjelaskan dasar hukum pungutan berbasis peraturan daerah.
Menurut dia, informasi mengenai pungutan dari Pelabuhan Sanur tidak berkaitan dengan retribusi yang telah berlaku di kawasan konservasi Nusa Penida sejak 2023. Pemerintah daerah menekankan bahwa pungutan konservasi yang menjadi kewenangan provinsi hanya dikenakan terhadap aktivitas tertentu di dalam kawasan konservasi dan bukan terhadap seluruh arus wisata menuju Nusa Penida.
Sumber
- Bali Post - "DKP Bali Tegaskan Retribusi Konservasi Nusa Penida Sudah Berjalan Sejak 2023"
- Tribun Bali - "Bukan Kewenangan Pusat, DKP Bali Luruskan Simpang Siur Pungutan Wisata Bahari Nusa Penida"
- NusaBali - "Waswas Isu Pungutan Wisata Bahari Nusa Penida"
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida
- detikBali - "Penarikan Retribusi di KKP Nusa Penida untuk Kelestarian Biota Laut"
- CNN Indonesia - "Gubernur Bali Izinkan Retribusi Rp100 Ribu Snorkeling di Nusa Penida"
Berita berikutnya

Bupati Satria Lepas Peserta Fun Run Locatide Festival Nusa Penida
Bupati Klungkung I Made Satria melepas 112 peserta Fun Run 5 kilometer di Amarta Penida, Desa Sakti, Nusa Penida, Sabtu, 19 September 2026.
Baca juga


