Berapa Cagar Budaya Bali yang Lestari dan Terkelola?
Bali mencatat 1.430 objek cagar budaya yang lestari dan terkelola pada 2023. Angka ini berbeda dari jumlah seluruh warisan budaya karena tradisi takbenda dan objek berwujud memakai pendataan yang berbeda.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jumlah cagar budaya yang lestari dan terkelola di Bali mencapai 1.430 objek pada 2023, menurut Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam laporan kinerja 2024. Angka ini menunjukkan cakupan pengelolaan yang luas, tetapi bukan jumlah seluruh warisan budaya Bali.
Apa yang dimaksud dengan cagar budaya yang lestari dan terkelola?
Cagar budaya adalah bagian dari warisan budaya yang menjadi objek pendataan, pelestarian, dan pengelolaan oleh pemerintah. Dalam laporan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, indikator “jumlah cagar budaya yang lestari dan terkelola” dipakai untuk mengukur capaian pengelolaan kebudayaan.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali menjelaskan bahwa inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, bentuk, jenis, ukuran, dan kondisi benda warisan budaya. Data itu menjadi dasar penyusunan daftar induk inventarisasi warisan budaya dan cagar budaya di Bali.
Berapa jumlah yang tercatat?
Jumlahnya meningkat dari 410 objek pada 2019 menjadi 1.430 objek pada 2023, menurut Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam laporan kinerja 2024. Kedua angka tersebut merujuk pada objek cagar budaya yang disebut lestari dan terkelola dalam indikator kinerja, bukan jumlah pura atau seluruh benda budaya di Bali.
Laporan yang sama mencatat indikator persentase cagar budaya yang lestari dan terkelola untuk 2024. Angka persentase dalam laporan itu tidak dapat dibaca sebagai jumlah objek baru karena merupakan ukuran kinerja yang berbeda dari indikator jumlah.
Apakah semua warisan budaya Bali masuk hitungan itu?
Tidak otomatis. Warisan budaya Bali mencakup benda, bangunan, struktur, situs, kawasan, serta tradisi dan ekspresi budaya yang memiliki karakter pengelolaan berbeda.
Contohnya, penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016 mencatat Ngrebeg Mekotek, Ter-teran, dan Gebug Ende dari Bali dalam domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan. Ketiganya merupakan warisan budaya takbenda, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah objek cagar budaya berwujud.
Mengapa pendataan masih dilakukan?
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali memulai perancangan Pendataan Lengkap Kebudayaan pada 29 April 2025. Kegiatan itu diarahkan untuk membangun data kebudayaan yang lebih komprehensif sebagai dasar kebijakan pembangunan Bali 2025–2030.
Pendataan tersebut melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, BPS, dan Majelis Kebudayaan Bali. Dengan demikian, angka 1.430 objek pada 2023 merupakan capaian indikator pengelolaan yang sudah dilaporkan, sementara pemutakhiran data kebudayaan terus dirancang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Budaya

Baca juga





