Bali Aktual

Rabu, 21 Oktober 2026

Nilai Desa Menanga Naik Jadi 95,21 dalam Penilaian Antikorupsi

Nilai Desa Menanga naik dari 88,00 menjadi 95,21 dalam penilaian antikorupsi. Satu rekomendasi terkait dokumen pengadaan barang dan jasa desa masih diproses.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan pena di atas meja kerja di samping laptop.
Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan pena di atas meja kerja di samping laptop. · Foto: Negative Space / stocksnap (Openverse), CC0

Menanga — Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, dinilai tim provinsi sebagai percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali pada 20 Oktober 2026. Nilainya naik dari 88,00 saat observasi awal 7 Mei 2026 menjadi 95,21 dalam penilaian kembali pada Agustus 2026.

Penilaian itu berlangsung di Desa Menanga dan disampaikan dalam rangkaian penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali. Laporan monitoring dan evaluasi Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem mencatat kenaikan pada komponen tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, dan kearifan lokal.

Nilai komponen partisipasi masyarakat turun tipis dari 19,50 menjadi 19,38. Laporan menyebut sebagian bukti pendukung sosialisasi pencegahan gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan belum lengkap.

Nilai naik, satu rekomendasi masih berjalan

Dari empat rekomendasi Tim Observasi Provinsi Bali, tiga telah diselesaikan. Rekomendasi yang masih diproses berkaitan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa desa.

Inspektorat mencatat dokumen Harga Perkiraan Sendiri telah dilengkapi dalam laporan tertanggal 20 Agustus 2026. Namun, dokumen itu belum disertai Kerangka Acuan Kerja, Term of Reference, atau spesifikasi teknis sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Tiga rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti meliputi kelengkapan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 dan 2025, laporan hasil monitoring aset desa, serta pendokumentasian budaya lokal mapag toya di sumber mata air Desa Menanga.

Bagi krama dan warga yang mengikuti tata kelola desa, angka 95,21 menunjukkan hasil penilaian terbaru, tetapi pekerjaan administrasi pengadaan dan bukti sosialisasi masih perlu dilengkapi. Belum ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur layanan publik yang disebut dalam laporan ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.