Balik Nama 10 Hari Berlaku di Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng menjadi dua dari 17 kantor awal yang melayani balik nama sertifikat tanah dengan target selesai maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng termasuk dalam 17 kantor pertanahan yang melayani balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Informasi ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam peluncuran transformasi layanan dan organisasi kementerian tersebut di Jakarta. Layanan yang dipercepat berupa peralihan hak terintegrasi atau balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu 10 hari kerja sejak permohonan diproses.
Menurut penjelasan Nusron, batas 10 hari kerja itu merupakan akumulasi dari beberapa tahapan, antara lain validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), proses akta jual beli (AJB), dan pemeriksaan dokumen di internal kantor pertanahan. Target waktu tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pemohon dan mendorong percepatan layanan pertanahan di daerah.
Dua kantor pertanahan di Bali
Sejumlah media nasional merinci 17 kantor pertanahan yang menjadi lokasi awal penerapan layanan balik nama maksimal 10 hari kerja. Dalam daftar tersebut, Badung dan Buleleng tercatat sebagai satu-satunya kantor pertanahan di Provinsi Bali yang ikut dalam tahap awal.
Daftar 17 kantor pelaksana mencakup antara lain Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat; Kantah Kota Surabaya I; Kantah Kabupaten Malang; Kantah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak; Kantah Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kota Kupang; serta Kantah Kota Depok, selain Badung dan Buleleng.
Dalam beberapa laporan, layanan balik nama 10 hari kerja ini disebut mulai berlaku serentak di 17 kantor pertanahan tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
Cara kerja dan pengawasan layanan
Nusron menjelaskan bahwa kementerian menetapkan batas waktu maksimal 10 hari kerja untuk penyelesaian balik nama sertifikat tanah. Rincian waktunya antara lain validasi BPHTB tiga hari, proses AJB dua hari, dan pemeriksaan dokumen di internal kantor pertanahan sekitar lima hari.
Menteri ATR/BPN meminta masyarakat yang mengurus balik nama di salah satu dari 17 kantor tersebut untuk melapor ke kementerian bila prosesnya masih melewati batas 10 hari kerja. Menurut Nusron, pelaksanaan layanan ini dipantau melalui sistem dan dashboard internal sehingga capaian waktu penyelesaian dapat diawasi.
Meski demikian, rincian teknis bagi pemohon seperti daftar dokumen, persyaratan khusus, dan detail alur pendaftaran belum diuraikan lengkap dalam pemberitaan umum. Pemohon di Badung dan Buleleng tetap perlu memastikan langsung ke kantor pertanahan setempat mengenai persyaratan, biaya, dan kondisi yang dapat memengaruhi lama proses.
Perluasan ke puluhan kantor pertanahan
Kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah tidak hanya berhenti pada 17 kantor tahap awal. Nusron menargetkan perluasan layanan ke 24 kantor pertanahan tambahan pada 24 September 2026. Setelah itu, cakupan layanan ditargetkan terus bertambah hingga mencapai sekitar 100 kantor pertanahan pada akhir 2026.
Dalam laporan yang mengutip keterangan Nusron pada acara peluncuran transformasi layanan di Jakarta, tambahan kantor pertanahan akan terus ditetapkan melalui koordinasi internal dan rapat kementerian. Beberapa sumber menyebut bahwa perluasan transformasi organisasi dan layanan pertanahan ditargetkan menjangkau lebih dari 100 kantor pada tahun berjalan.
Sejauh ini, daftar rinci 24 kantor tambahan yang mulai menerapkan layanan balik nama maksimal 10 hari kerja pada 24 September 2026 belum dipaparkan lengkap dalam pemberitaan yang tersedia. Karena itu belum dapat dipastikan apakah kantor pertanahan lain di Bali, di luar Badung dan Buleleng, akan masuk dalam tahap perluasan tersebut.
Bagi warga Badung dan Buleleng, informasi utama yang sudah dikonfirmasi adalah bahwa kantor pertanahan di kedua kabupaten itu menjadi bagian dari 17 lokasi awal layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak 17 Agustus 2026. Untuk keperluan praktis, pemohon disarankan menghubungi langsung kantor pertanahan terkait sebelum mengurus peralihan hak guna memastikan persyaratan, biaya, dan prosedur terbaru.
Sumber
- detikcom - Resmi! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari Berlaku di 17 Kantah Ini
- Kontan - Resmi! Balik Nama Sertifikat Tanah Di Wilayah Ini Selesai 10 Hari
- RRI Bandar Lampung - Uji Coba di 17 Kantor Pertanahan, Masyarakat Diajak Sempurnakan Layanan 10 Hari
- CNN Indonesia - Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus
- Kompasiana - Menteri ATR perluas layanan balik nama sertifikat tanah hanya 10 hari
- Sinar Pagi Baru - 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…

