Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Bali Setop Izin Fasilitas Wisata di Lahan Produktif Mulai 2025

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan moratorium izin pembangunan fasilitas pariwisata dan komersial di lahan produktif sejak 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali sejak 2025 menerapkan moratorium pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata dan komersial di atas lahan produktif, termasuk sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kebijakan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dan ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian.

Dalam sejumlah pernyataannya pada 2025, Koster menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk hotel, restoran, vila, serta fasilitas komersial lain yang menggunakan lahan produktif, sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Instruksi gubernur tersebut melarang bupati dan wali kota memberikan izin atau persetujuan untuk mengubah lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), menjadi sektor nonpertanian. Koster menegaskan lahan sawah dan LP2B tidak boleh berubah fungsi untuk kepentingan komersial.

Larangan izin di lahan produktif

Pada pertengahan 2025, Koster memaparkan bahwa instruksi larangan alih fungsi lahan mulai berlaku pada 2025 dan menjadi bagian dari moratorium pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lain di atas lahan produktif. Ia menyebut tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata dan komersial.

Sejumlah pernyataan Koster menyebut larangan itu dikaitkan dengan pengendalian investasi dan pencegahan alih fungsi sawah yang dinilai mengancam ekosistem dan sumber pangan. Kebijakan moratorium ini disebut sebagai langkah strategis pascabencana banjir besar dan sebagai pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.

Pemerintah provinsi juga menyiapkan peraturan daerah mengenai pengaturan alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial. Menurut penjelasan Koster, proses penyusunan perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat instruksi gubernur dan memastikan ketahanan pangan di Bali.

Penertiban bangunan wisata di Pantai Bingin

Sejalan dengan kebijakan moratorium, pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan pariwisata yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan lahan. Pada Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Badung membongkar 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Gubernur Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memantau pembongkaran tersebut. Menurut penjelasan pemerintah, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang terdaftar sebagai aset daerah dan berada di zona hijau yang dilarang untuk kegiatan pembangunan, apalagi tanpa izin.

Bangunan yang dibongkar terdiri atas vila dan fasilitas usaha lain yang dinyatakan tidak berizin. Pemerintah menyebut kawasan itu harus dikembalikan pada fungsi ruang yang sesuai dengan tata ruang, sekaligus menjadi contoh penegakan aturan pemanfaatan lahan di kawasan wisata.

Kasus ketinggian Step Up Jimbaran

Selain penertiban di Pantai Bingin, persoalan pemanfaatan ruang juga muncul pada pembangunan hotel Step Up Jimbaran di Kuta Selatan. Dewan dan pemerintah daerah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan ketinggian bangunan mencapai sekitar 26 meter, melebihi batas maksimal 15 meter yang ditetapkan dalam Pasal 100 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 untuk kawasan pesisir strategis.

Dari hasil investigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Badung, bangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia dinilai melampaui ketentuan ketinggian yang berlaku. Dewan meminta pembangunan dihentikan dan menyiapkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Kasus Step Up Jimbaran menunjukkan bahwa selain melarang izin baru di lahan produktif, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan terhadap kesesuaian bangunan pariwisata dengan ketentuan tata ruang dan ketinggian bangunan di kawasan pesisir.

DPRD dan penguatan pengawasan

Kebijakan moratorium dan penertiban pemanfaatan lahan pariwisata melibatkan koordinasi dengan DPRD dan pemerintah kabupaten serta kota. Pemerintah provinsi mendorong pembentukan tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Bali dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sejumlah pernyataan, Koster menggarisbawahi perlunya dukungan legislatif untuk memperkuat regulasi dan pengawasan pemanfaatan lahan, termasuk melalui pembahasan perda terkait alih fungsi lahan produktif. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota menjadi pelaksana utama kebijakan larangan izin baru melalui kewenangan perizinan masing-masing.

Rangkaian kebijakan dan tindakan penertiban ini menempatkan perlindungan lahan produktif dan pengendalian pembangunan akomodasi pariwisata sebagai bagian dari penataan ruang Bali pada periode kedua kepemimpinan Koster dan awal pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.