Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Bali Perkuat Audit Perizinan Akomodasi Pariwisata

Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat tata kelola usaha akomodasi lewat program audit perizinan Bali Kerthi Compliance dan penataan akomodasi berbasis platform digital, sejalan dengan dominannya kontribusi sektor akomodasi terhadap…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Jakarta — Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat tata kelola usaha akomodasi pariwisata di Bali melalui program audit perizinan dan standarisasi layanan yang terintegrasi dengan kebijakan penguatan ekonomi daerah.

Menurut laporan Warta Ekonomi, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi salah satu pilar utama perekonomian Bali dan pariwisata nasional, dengan kontribusi 22,1 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali dan sumbangan 1,69 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan IV 2025.

Bank Indonesia dalam Laporan Perekonomian Provinsi Bali mencatat perekonomian Bali pada triwulan IV 2025 tumbuh kuat sebesar 5,86 persen secara tahunan. Struktur ekonomi Bali pada periode yang sama masih didominasi lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum dengan porsi 22,10 persen.

Penataan akomodasi dan audit perizinan

Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan program Bali Kerthi Compliance sebagai instrumen audit perizinan usaha pariwisata, khususnya di sektor akomodasi. Program ini bertujuan memastikan usaha akomodasi memenuhi aspek legalitas, standar pelayanan, dan keberlanjutan.

Gubernur Bali melalui Surat Keputusan Nomor 404/04-B/HK/2025 membentuk Tim Percepatan Audit Perizinan yang mengawal pelaksanaan Bali Kerthi Compliance. Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, menyatakan audit penting untuk menjadikan pariwisata Bali berbasis budaya dan berkualitas.

Menurut penjelasan Yoga Iswara, audit Bali Kerthi Compliance difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan. Aspek administrasi mencakup legalitas usaha dan kelengkapan perizinan, aspek standar usaha meliputi layanan, keamanan, dan operasional, sedangkan aspek keberlanjutan menilai implementasi kebijakan lingkungan dan budaya daerah.

Program ini menggunakan perangkat audit yang disusun tim lintas sektor, melibatkan perangkat daerah, auditor, dan asosiasi akomodasi seperti PHRI dan berbagai asosiasi hotel dan vila di Bali. Penilaian Bali Kerthi Compliance dilakukan dengan sejumlah indikator, dengan kategori predikat Gold, Platinum, dan Diamond bagi usaha yang memenuhi tingkat kepatuhan tertentu.

Verifikasi lapangan dan penguatan regulasi

Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan verifikasi lapangan Bali Kerthi Compliance untuk memperkuat tata kelola usaha pariwisata yang berkualitas, berbasis budaya, berkelanjutan, dan taat regulasi. Verifikasi perdana pada Agustus 2026 menyasar beberapa hotel di kawasan Nusa Dua, dipimpin oleh Yoga Iswara selaku Ketua Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata.

Di tingkat nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong penataan akomodasi tidak berizin serta praktik sewa jangka pendek berbasis platform digital melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan integrasi data usaha dalam sistem perizinan berbasis risiko. Penataan ini mencakup pendampingan pelaku usaha untuk mengurus legalitas, pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi berizin maupun belum berizin, serta penegakan ketentuan bagi platform digital dan biro perjalanan.

Menurut pemberitaan ekonomi nasional, penguatan tata kelola akomodasi dan audit perizinan di Bali dikaitkan dengan upaya menjaga kualitas layanan, daya saing pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan dominannya kontribusi sektor akomodasi dan makan minum terhadap PDRB Bali.

Konteks ekonomi dan pariwisata

Laporan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik menunjukkan akselerasi aktivitas pariwisata menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Bali pada akhir 2025, tercermin dari tingginya kontribusi lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum dalam struktur PDRB.

Berbagai kebijakan penertiban perizinan, audit usaha akomodasi, dan penataan praktik sewa berbasis platform digital diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi pariwisata tetap mengalir ke daerah, sekaligus menjaga kesetaraan bagi pelaku usaha formal dan melindungi daya dukung lingkungan Bali.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.