Pengangguran Bali 2025: Apa Arti Angka 1,45 Persen?
TPT Bali 2025 tercatat 1,45 persen. Angka ini perlu dibaca sebagai ukuran pengangguran terbuka, bukan gambaran seluruh kondisi kerja, dan menjadi dasar kebijakan pemetaan tenaga kerja.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pengangguran terbuka Bali pada 2025 tercatat 1,45 persen, menurut Pemerintah Provinsi Bali yang mengutip data BPS pada 2026. Angka ini menggambarkan proporsi angkatan kerja yang belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan; karena itu, angka rendah tidak berarti seluruh penduduk Bali telah bekerja.
Apa arti angka 1,45 persen?
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengukur persentase penganggur dalam angkatan kerja, bukan persentase seluruh penduduk. BPS Bali merilis data ketenagakerjaan berdasarkan periode pengamatan tertentu, sehingga angka TPT perlu dibaca bersama waktu rilis dan cakupan penduduk yang diukur.
Pemerintah Provinsi Bali menyebut TPT Bali pada November 2025 sebesar 1,45 persen. Dalam rilisnya pada 19 Februari 2026, pemerintah menyatakan angka tersebut merupakan yang terendah di Indonesia.
Bagaimana perbandingannya dengan tahun sebelumnya?
Data Pemerintah Provinsi Bali menyebut TPT Bali pada 2025 turun 0,34 poin persentase dibandingkan 2024 yang sebesar 1,79 persen. Perbandingan itu menunjukkan perubahan pada indikator pengangguran terbuka, bukan jumlah seluruh orang yang tidak bekerja.
Rencana kebijakan daerah 2025 sebelumnya menargetkan TPT sebesar 2,31 persen, menurut dokumen Pemerintah Provinsi Bali bertanggal 3 Oktober 2024. Capaian yang dilaporkan untuk 2025 berada di bawah target tersebut.
Apakah TPT rendah berarti masalah kerja selesai?
Tidak otomatis. TPT hanya mencakup pengangguran terbuka; kualitas pekerjaan, tingkat upah, jam kerja, pekerja informal, dan kesesuaian pekerjaan dengan pendidikan merupakan persoalan lain yang tidak dapat disimpulkan dari satu angka TPT.
BPS Bali mencatat dalam rilis keadaan ketenagakerjaan Februari 2025 bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Bali mencapai 77,40 persen. Indikator ini mengukur bagian penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi, sehingga berbeda dari TPT.
Apa kebijakan yang disiapkan Pemerintah Bali?
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan menggunakan data BPS sebagai rujukan perencanaan. Dalam pertemuan yang diberitakan pada 19 Februari 2026, gubernur menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja memetakan pengangguran dan menyelenggarakan bursa kerja berskala besar untuk mempertemukan lulusan SMK dan perguruan tinggi dengan dunia usaha.
Dengan demikian, angka 1,45 persen menjadi indikator hasil, sedangkan pemetaan pengangguran dan bursa kerja merupakan langkah kebijakan yang disebut pemerintah untuk mempertemukan pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Data Bali

Berita utama hari ini

Baca juga




