15 Saksi Diperiksa dalam Perkara LPD Desa Belanga
Polres Bangli memeriksa 15 saksi dalam dugaan penyelewengan LPD Desa Belanga, Kintamani. Kerugian sementara diperkirakan Rp1,7 miliar dan tersangka belum ditetapkan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Kintamani — Penyidik Polres Bangli menyebut telah memeriksa 15 saksi dan memperkirakan kerugian sementara Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemeriksaan itu mencakup pengurus dan nasabah LPD. Penyelidikan berjalan sejak 2024 setelah warga melaporkan tidak dapat menarik uang tabungan mereka. Operasional LPD Belanga disebut sudah macet.
Penelusuran awal penyidik menemukan indikasi penggunaan nama warga secara sepihak untuk pencatatan pinjaman yang kemudian berujung pada kredit macet. LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang melayani krama di wilayahnya.
Kerugian LPD Belanga penting bagi krama Kintamani
Perkara ini penting bagi pembaca di Bangli karena menyangkut akses warga terhadap tabungan dan pengelolaan dana LPD di tingkat desa. Laporan tentang warga yang kesulitan menarik simpanan menunjukkan dampak langsung perkara ini bagi nasabah Desa Belanga.
Polres Bangli belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit independen serta pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut untuk memastikan kerugian dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Bagi nasabah LPD Belanga, informasi yang berubah pada hari itu adalah status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan, sementara audit independen menjadi tahapan yang ditunggu penyidik.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Karya Agung Madewaseraya Kembali Digelar di Pura Tuluk Biyu Batur
Karya Agung Madewaseraya kembali berlangsung di Pura Tuluk Biyu Batur, Kintamani, Bangli, pada 26 September 2026 setelah 20 tahun. Rangkaian dijadwalk…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





