Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

15 Saksi Diperiksa dalam Perkara LPD Desa Belanga

Polres Bangli memeriksa 15 saksi dalam dugaan penyelewengan LPD Desa Belanga, Kintamani. Kerugian sementara diperkirakan Rp1,7 miliar dan tersangka belum ditetapkan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lembaran laporan keuangan dan dua buah spidol di atas permukaan meja kayu.
Ilustrasi: Lembaran laporan keuangan dan dua buah spidol di atas permukaan meja kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Kintamani — Penyidik Polres Bangli menyebut telah memeriksa 15 saksi dan memperkirakan kerugian sementara Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pemeriksaan itu mencakup pengurus dan nasabah LPD. Penyelidikan berjalan sejak 2024 setelah warga melaporkan tidak dapat menarik uang tabungan mereka. Operasional LPD Belanga disebut sudah macet.

Penelusuran awal penyidik menemukan indikasi penggunaan nama warga secara sepihak untuk pencatatan pinjaman yang kemudian berujung pada kredit macet. LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang melayani krama di wilayahnya.

Kerugian LPD Belanga penting bagi krama Kintamani

Perkara ini penting bagi pembaca di Bangli karena menyangkut akses warga terhadap tabungan dan pengelolaan dana LPD di tingkat desa. Laporan tentang warga yang kesulitan menarik simpanan menunjukkan dampak langsung perkara ini bagi nasabah Desa Belanga.

Polres Bangli belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit independen serta pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut untuk memastikan kerugian dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Bagi nasabah LPD Belanga, informasi yang berubah pada hari itu adalah status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan, sementara audit independen menjadi tahapan yang ditunggu penyidik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.