Kalender Bali 23 September Baik untuk Memulai Usaha
Kalender Bali mencatat Rabu, 23 September 2026, baik untuk memulai usaha, bercocok tanam, dan membangun. Pernikahan serta beberapa upacara memiliki pantangan.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Kalender Bali menetapkan Rabu, 23 September 2026, sebagai hari dengan sejumlah dewasa ayu untuk memulai usaha, bercocok tanam, dan membangun.
Perhitungan hari itu menyebut Buda Pon Bala. Dalam kalender Bali, ala ayuning dewasa menjadi rujukan untuk menilai kecocokan waktu bagi kegiatan tertentu. Rujukan yang dikutip sejumlah laporan berasal dari kalenderbali.org.
Ayu Badra disebut baik untuk memulai suatu usaha, bercocok tanam, dan membangun. Ayu Nulus juga disebut baik untuk segala usaha. Catur Laba mendukung perjalanan menuju arah utara serta upacara Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya. Cintamanik baik untuk upacara potong rambut.
Pantangan hari ini perlu diperhatikan krama Bali
Di sisi lain, Carik Walangati tidak baik untuk pernikahan atau wiwaha, atiwa-tiwa/ngaben, dan membangun rumah. Kala Tampak juga tidak baik untuk dewasa nikah. Salah Wadi tidak baik untuk Manusa Yadnya, termasuk wiwaha, mapandes, dan potong rambut, serta Pitra Yadnya seperti penguburan, atiwa-tiwa/ngaben, nyekah, dan ngasti.
Kalender yang sama menyebut Kala Rumpuh tidak baik untuk pindah rumah dan memulai memelihara ayam, itik, sapi, kerbau, kambing, atau babi. Sampi Gumarang Munggah tidak baik untuk menanam padi dan jagung. Sarik Agung tidak baik untuk segala pekerjaan.
Bagi krama, informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum menyusun kegiatan di banjar, desa adat, atau lingkungan subak. Keputusan pelaksanaan tetap mengikuti kesepakatan setempat dan awig-awig, yaitu aturan adat yang berlaku di desa adat.
Pada Rabu, 23 September 2026, pembaca dapat menggunakan keterangan dewasa tersebut untuk memilah kegiatan yang akan dimulai hari itu: usaha, pekerjaan pertanian, pembangunan, perjalanan ke arah utara, dan upacara tertentu memiliki keterangan baik, sedangkan perkawinan, membangun rumah, dan sejumlah upacara memiliki pantangan pada dewasa tertentu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Berita Bali
Koster Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Bali
Wayan Koster menegaskan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen perlindungan lahan produktif. Aturan itu mengendalikan alih fungsi da…
Terbaru di Budaya

Baca juga




