BMKG Peringatkan Angin Kencang di Badung dan Bangli
BMKG memperingatkan angin kencang di Badung dan Bangli hingga 25 September pukul 08.00 WITA. Gelombang selatan Bali berpotensi mencapai 3,0 meter.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — BMKG memperingatkan potensi angin kencang di Kabupaten Badung dan Bangli pada Kamis, 24 September 2026 pukul 08.00 WITA hingga Jumat, 25 September 2026 pukul 08.00 WITA. Peringatan ini berlaku untuk dua kabupaten tersebut berdasarkan prakiraan cuaca Bali.
Selain angin kencang, BMKG memprakirakan tinggi gelombang di Perairan Selatan Pulau Bali dapat mencapai 3,0 meter. Kondisi laut itu perlu diperhatikan oleh pengguna kapal dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan selatan Bali.
Angin dan gelombang perlu diperhatikan warga Badung serta Bangli
Bagi warga Kabupaten Badung, informasi ini berkaitan dengan aktivitas di darat maupun kegiatan yang terhubung dengan pesisir. Kuta, yang berada di Kabupaten Badung, termasuk kawasan yang perlu memperhatikan perkembangan cuaca apabila ada kegiatan menuju pantai atau jalur pesisir. Di Kabupaten Bangli, warga dan krama dapat menjadikan peringatan ini sebagai pertimbangan saat bepergian atau bekerja di ruang terbuka.
BMKG juga menyebut tidak ada kabupaten atau kota yang memperoleh peringatan hujan ringan hingga ekstrem untuk periode Kamis pukul 08.00 WITA sampai Jumat pukul 08.00 WITA. Prakiraan umum Bali pada Kamis adalah cerah berawan, dengan suhu udara berada pada kisaran 18-32 derajat Celcius dan angin timur-tenggara bergerak dengan kecepatan 4-32 kilometer per jam.
Risiko pelayaran meningkat pada kondisi tertentu. Kapal ferry berisiko apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dengan tinggi gelombang 2,5 meter. Untuk nelayan, BMKG mencantumkan ambang kecepatan angin 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.
Yang berubah bagi pembaca hari ini adalah kewaspadaan terhadap angin kencang di Badung dan Bangli selama periode peringatan serta perhatian lebih bagi aktivitas laut di selatan Bali. Pembaca yang hendak melaut atau menyeberang perlu memantau arahan otoritas dan kondisi terbaru sebelum berangkat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Berita Bali
Koster Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Bali
Wayan Koster menegaskan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen perlindungan lahan produktif. Aturan itu mengendalikan alih fungsi da…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga




