Bali Aktual

Kamis, 24 September 2026

Badung Catat Lebih dari 5.100 Wajib Pajak Baru

Pemkab Badung mencatat lebih dari 5.100 wajib pajak baru hingga September 2026. Data itu disampaikan Bupati Badung berdasarkan pembaruan Bapenda Badung.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Gianyar Regency, Bali, Indonesia: A selfmade acoustic scaregrow in a paddy.
Foto arsip: Gianyar Regency, Bali, Indonesia: A selfmade acoustic scaregrow in a paddy. · Foto: CEphoto, Uwe Aranas / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

BadungPemkab Badung mencatat lebih dari 5.100 wajib pajak baru hingga September 2026 berdasarkan pembaruan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung.

Angka tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Data itu menunjukkan basis wajib pajak di Kabupaten Badung bertambah pada tahun berjalan, dengan pencatatan yang mencakup wajib pajak baru yang masuk dalam pembaruan data pemerintah daerah.

Penambahan wajib pajak memperluas basis penerimaan Badung

Bagi pembaca di Badung, perubahan ini berkaitan dengan semakin banyaknya pelaku usaha atau kegiatan ekonomi yang tercatat dalam administrasi pajak daerah. Kabupaten Badung mencakup sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kuta, sehingga perkembangan basis wajib pajak dapat terkait dengan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Pemkab Badung menggunakan pembaruan data Bapenda sebagai dasar pencatatan. Laporan yang tersedia menyebutkan angka sekitar 5.100 wajib pajak baru pada 2026 dan merangkumnya sebagai jumlah yang telah melampaui 5.100 hingga September 2026.

Informasi ini belum menyebutkan rincian nama wajib pajak, jenis pajak, pembagian per kecamatan, maupun tenggat pembayaran yang berubah bagi wajib pajak. Karena itu, pembaca yang baru terdaftar tetap perlu mengikuti pemberitahuan resmi Bapenda Badung mengenai pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Untuk hari ini, hal yang berubah adalah basis data wajib pajak daerah Badung: lebih dari 5.100 wajib pajak baru telah dicatat hingga September 2026. Tidak ada tarif, jadwal, jalur layanan, atau tenggat baru yang disebutkan dalam laporan yang tersedia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.