Badung Bahas Ranperbup RDTR Kuta Selatan 2026–2046
Pemkab Badung membahas Ranperbup RDTR Kuta Selatan 2026–2046 melalui konsultasi publik tahap pertama di Kantor Camat Kuta Selatan, dengan format hybrid mulai 10:00 WITA.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Kuta Selatan — Pemerintah Kabupaten Badung menggelar konsultasi publik tahap pertama untuk Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 pada Senin, 28 September 2026, di Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung secara hybrid, yakni di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan dan secara daring. Acara dijadwalkan mulai pukul 10:00 WITA.
Pembahasan RDTR Kuta Selatan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi dokumen yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci. Dalam konsultasi publik tahap pertama ini, Pemerintah Kabupaten Badung membahas rancangan peraturan bupati mengenai RDTR untuk wilayah perencanaan Kuta Selatan.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Camat Kuta Selatan dengan format hybrid. Peserta dapat mengikuti kegiatan melalui Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan atau secara daring. Kegiatan dijadwalkan dimulai pada pukul 10:00 WITA.
Bagi warga, pelaku usaha, desa adat, banjar, dan krama di Kecamatan Kuta Selatan, pembahasan ini berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang di wilayah tempat tinggal dan kegiatan ekonomi mereka.
Rancangan yang dibahas mencantumkan rentang waktu 2026–2046. Konsultasi publik ini menjadi tahap pertama pembahasan Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Badung Catat Lebih dari 5.100 Wajib Pajak Baru
Pemkab Badung mencatat lebih dari 5.100 wajib pajak baru hingga September 2026. Data itu disampaikan Bupati Badung berdasarkan pembaruan Bapenda Badun…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





