Bali Aktual

Rabu, 30 September 2026

Apa Arti Data Tunggakan Kendaraan Dinas di Bangli?

Data tunggakan kendaraan dinas Bangli mencatat 203 unit di Kecamatan Bangli, 95 di Kintamani, 27 di Susut, dan 11 di Tembuku. Pemerintah masih memverifikasi datanya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kunci mobil dengan gantungan berbentuk angka delapan tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kunci mobil dengan gantungan berbentuk angka delapan tergeletak di atas meja kayu. · Foto: COPPERTIST WU / Pexels

Bangli — Sebanyak 203 unit kendaraan dinas di Kecamatan Bangli tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 24 September 2026.

Catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli juga memuat 95 unit di Kecamatan Kintamani, 27 unit di Kecamatan Susut, dan 11 unit di Kecamatan Tembuku. Data itu mencakup kendaraan berpelat merah milik pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Angka tersebut merupakan status pada catatan pajak, bukan kepastian bahwa seluruh kendaraan masih aktif digunakan. Petugas menjelaskan sebagian kendaraan bisa sudah tua, rusak, berpindah penguasaan, atau tidak lagi operasional. Karena itu, pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sebelum menarik kesimpulan tentang kewajiban yang masih berjalan.

Mengapa data tunggakan penting bagi warga Bangli

Bagi warga Kabupaten Bangli, data kendaraan dinas berkaitan dengan akuntabilitas aset pemerintah dan ketepatan pencatatan pajak daerah. Kendaraan yang masih digunakan perlu memiliki status pajak yang jelas, sedangkan kendaraan yang tidak lagi operasional perlu diperbarui statusnya agar tidak terus muncul sebagai tunggakan.

Pembagian data menurut Kecamatan Bangli, Kintamani, Susut, dan Tembuku membantu pemerintah menelusuri kendaraan berdasarkan wilayah. Kecamatan Bangli mencatat 203 unit, Kintamani 95 unit, Susut 27 unit, dan Tembuku 11 unit. Perbedaan angka itu belum dapat dibaca sebagai perbandingan kinerja pembayaran karena data masih diverifikasi.

Untuk pembaca, perubahan yang berlaku hari ini adalah proses pemeriksaan data: status kendaraan dinas belum dapat dianggap final hanya dari daftar tunggakan. Pemerintah perlu mencocokkan catatan pajak dengan kondisi fisik, keberadaan, dan penggunaan kendaraan. Sumber laporan tidak menyebutkan tenggat penyelesaian verifikasi atau jadwal pembayaran baru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.