UMK Tabanan 2026: Besaran Resmi, Kenaikan, dan Dasar Penetapannya
UMK Tabanan 2026 ditetapkan Rp3.287.678,87 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Berikut arti angka itu, dasar penetapannya, dan selisihnya dari 2025.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
UMK Tabanan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.287.678,87 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Angka ini menjadi batas upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Tabanan, dengan rincian resmi tertuang dalam keputusan Gubernur Bali yang diumumkan pada Desember 2025.
Berapa UMK Tabanan 2026?
Menurut Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tertanggal 23 Desember 2025, UMK Tabanan 2026 adalah Rp3.287.678,87 per bulan. Sejumlah media lokal yang mengutip keputusan itu juga menuliskan bahwa nilai tersebut berlaku seragam untuk UMK Tabanan sepanjang 2026.
Dalam pemberitaan Balipost, angka itu disebut sebagai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan untuk tahun 2026. Tribun Bali juga menuliskan nilai yang sama dan menyebut masa berlakunya dimulai 1 Januari 2026.
Naik berapa dibanding 2025?
Tribun Bali melaporkan UMK Tabanan 2026 naik sebesar Rp185.158,42 dari UMK 2025 yang tercatat Rp3.102.000. Balipost menulis kenaikannya 5,97 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.102.520,45.
Perbedaan angka dasar 2025 di dua pemberitaan itu menunjukkan media mengutip sumber atau pembulatan yang tidak sama. Namun kedua sumber tetap sepakat bahwa UMK Tabanan 2026 berada di angka Rp3.287.678,87.
Kapan UMK Tabanan 2026 mulai berlaku?
Keputusan Gubernur Bali yang dikutip Tribun Bali menyebut UMK dan UMSK Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Balipost juga menulis bahwa UMK dan UMSK 2026 berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Artinya, sejak awal 2026 perusahaan di Tabanan mengikuti angka UMK ini sebagai standar upah minimum kabupaten.
Apakah Tabanan punya UMSK 2026?
Dalam pengumuman yang dikutip Tribun Bali dan Balipost, Tabanan tidak tercantum memiliki UMSK 2026. Karena itu, upah minimum yang berlaku untuk Tabanan tetap menggunakan UMK kabupaten.
Informasi ini juga konsisten dengan daftar yang menyebut UMSK hanya berlaku untuk Badung, sedangkan Denpasar, Gianyar, dan Tabanan memakai UMK masing-masing.
Siapa yang menetapkan angka ini?
Angka UMK Tabanan 2026 mengacu pada keputusan Gubernur Bali, yang kemudian diumumkan lewat pemberitaan media lokal pada akhir Desember 2025. Balipost menyebut prosesnya sempat molor karena instruksi pusat terkait formula perumusan terlambat diterima.
Dengan demikian, rujukan utamanya adalah keputusan pemerintah provinsi, bukan hasil penetapan sepihak perusahaan atau kabupaten.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Pemerintah Catat Penempatan 28.620 Manajer KDKMP
Data Simkopdes mencatat 28.620 manajer KDKMP telah ditempatkan. Sebanyak 65,14 persen masih berada di kabupaten atau kota asal dan 88,28 persen di pro…
Terbaru di Data Bali

Baca juga





