Bali Aktual

Kamis, 24 September 2026

UMK Denpasar 2026 Mulai Dibahas, Kenaikan Belum Diputuskan

Dewan Pengupahan Kota Denpasar mulai membahas UMK 2026. Nominalnya belum ditetapkan, sementara pemerintah daerah menyebut kenaikan dari tahun sebelumnya tetap direncanakan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Grafik keuangan, ponsel dengan aplikasi kalkulator, dan pena di atas meja kayu.
Ilustrasi: Grafik keuangan, ponsel dengan aplikasi kalkulator, dan pena di atas meja kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

DenpasarDewan Pengupahan Kota Denpasar menggelar rapat awal untuk membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu, 23 September 2026. Besaran UMK belum ditetapkan dan masih disusun melalui pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, IGA Ngurah Raini, menyebut rencana kenaikan tetap ada dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, nilai kenaikannya belum diputuskan karena proses penyusunan masih berjalan.

Rencana kenaikan belum mengubah angka upah hari ini

Bagi pekerja dan perusahaan di Kota Denpasar, informasi yang berubah hari ini adalah dimulainya pembahasan UMK 2026, bukan penetapan nominal baru. Angka resmi belum dapat menjadi dasar untuk menghitung kewajiban pembayaran karena besaran akhirnya masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

UMK berlaku untuk wilayah Kota Denpasar, yang mencakup Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara. Laporan yang tersedia tidak menyebut angka UMK 2026, persentase kenaikan, jadwal penetapan, atau tenggat pengusulan.

Dengan demikian, pekerja di banjar maupun perusahaan yang beroperasi di empat kecamatan tersebut belum memiliki nominal baru untuk diterapkan berdasarkan rapat awal ini. Pemerintah daerah baru menyampaikan bahwa kenaikan dari tahun sebelumnya direncanakan tetap ada.

Pembahasan tersebut menempatkan proses penyusunan sebagai informasi utama pada Rabu ini. Sampai rapat dan penyusunan selesai, besaran yang akan digunakan sebagai UMK 2026 belum tersedia. Karena itu, keterangan mengenai rencana kenaikan belum dapat dipahami sebagai keputusan mengenai nominal akhir. Dewan Pengupahan Kota Denpasar masih membahas besaran UMK, sedangkan pemerintah daerah menyebut kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya tetap direncanakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.