Bali Aktual

Rabu, 30 September 2026

Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir 6 Oktober

Masa kerja Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali berakhir pada 6 Oktober 2026. Rekomendasi akhir sedang disiapkan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali dan dibawa ke rapat paripurna.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang tangan menggambar denah arsitektur menggunakan pena dan penggaris.
Ilustrasi: Sepasang tangan menggambar denah arsitektur menggunakan pena dan penggaris. · Foto: SHVETS production / Pexels

Denpasar — Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali berakhir pada 6 Oktober 2026. Pada 30 September 2026, Pansus TRAP diberitakan sedang memfinalisasi rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali dan dibawa ke rapat paripurna.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, memastikan masa kerja pansus tidak diperpanjang setelah tenggat tersebut. Pansus TRAP adalah panitia khusus DPRD yang menangani pengawasan terkait tata ruang, aset, dan perizinan di Bali.

Rekomendasi akhir menjadi agenda berikutnya

Dokumen rekomendasi akhir menjadi pekerjaan yang perlu diperhatikan krama di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali. Rekomendasi itu berkaitan dengan hasil kerja pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Setelah difinalisasi, rekomendasi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna. Tahapan ini penting bagi pembaca yang mengikuti kebijakan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta proses perizinan yang dapat berdampak pada desa adat, banjar, subak, dan kegiatan warga.

Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 dengan masa kerja enam bulan hingga 3 Maret 2026. Masa kerjanya kemudian berjalan sampai batas waktu yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni 6 Oktober 2026. Bali Post juga melaporkan bahwa tidak tersedia lagi mekanisme perpanjangan setelah periode tersebut.

Bagi pembaca hari ini, perubahan yang perlu dicatat adalah tenggat kerja Pansus TRAP: 6 Oktober 2026. Sesudah itu, perhatian beralih pada penyampaian rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali dan pembahasannya dalam rapat paripurna.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.