Bali Aktual

Rabu, 30 September 2026

DPRD Bali Dorong Evaluasi Formula UMP dan UMK 2027

Komisi IV DPRD Bali mendorong kajian formula UMP dan UMK Bali 2027 pada 28 September 2026. Kepatuhan perusahaan, transparansi, dan kompetensi tenaga kerja ikut dibahas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang sedang menekan tombol kalkulator di atas meja kayu di antara map biru.
Ilustrasi: Tangan seseorang sedang menekan tombol kalkulator di atas meja kayu di antara map biru. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Denpasar — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong evaluasi formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali 2027 pada Senin, 28 September 2026.

Pembahasan itu mencakup kepatuhan perusahaan membayar upah minimum, transparansi data pengupahan, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menyampaikan dorongan tersebut setelah audiensi dengan Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu di Gedung DPRD Bali, Denpasar.

Formula UMP dan UMK perlu dikaji bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kajian juga diarahkan pada kebutuhan hidup layak pekerja dan pengawasan terhadap perusahaan yang menerapkan ketentuan pengupahan.

Mengapa evaluasi UMP penting bagi pekerja Bali

Evaluasi ini penting karena angka upah minimum menjadi rujukan bagi pekerja dan perusahaan di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk Badung dan Kecamatan Kuta. UMP merupakan batas minimum, bukan otomatis batas maksimal pembayaran upah bagi perusahaan yang memiliki kemampuan membayar lebih tinggi.

Komisi IV juga menyoroti perlunya data yang jelas mengenai tingkat kepatuhan perusahaan. Dengan data tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka upah, tetapi juga pada kemampuan usaha, kondisi pekerja, dan kesesuaian antara upah dengan kebutuhan hidup layak.

Peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi bagian lain dari pembahasan. Kompetensi berarti kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan secara efektif. Peningkatan kapasitas pekerja dikaitkan dengan produktivitas perusahaan dan kualitas tenaga kerja.

Komisi IV DPRD Bali menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pekerja melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait. DPRD Bali menyiapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Bali serta berencana melakukan pengawasan langsung ke perusahaan untuk memperoleh data objektif tentang sistem pengupahan dan kemampuan pembayaran.

Bagi pekerja dan pencari kerja di Bali, belum ada angka UMP atau UMK Bali 2027 yang ditetapkan. Perubahan yang bisa dipantau hari ini adalah agenda kajian formula, pendataan kepatuhan perusahaan, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.