Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Bali Catat 158 Karya Budaya sebagai Warisan Takbenda

Hingga 2025, Bali mencatat 158 karya budaya sebagai WBTB, termasuk Galungan dan Kuningan yang ditetapkan pada tahun tersebut. Sebanyak 24 karya budaya ditetapkan pada 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara sawah berundak hijau dengan deretan pohon kelapa dan bangunan di lereng bukit.
Ilustrasi: Pemandangan udara sawah berundak hijau dengan deretan pohon kelapa dan bangunan di lereng bukit. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Denpasar — Rekap hingga 2025 mencatat 158 karya budaya Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, termasuk Hari Raya Galungan dan Kuningan, pada Kamis, 24 September 2026.

Penetapan Galungan dan Kuningan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia berlangsung pada 2025. Catatan tersebut memberi pencatatan resmi bagi dua hari raya itu sebagai bagian dari warisan budaya Bali.

Data yang diberitakan mencakup proses penetapan sejak 2013 hingga 2025. Pada 2025, sebanyak 24 karya budaya Bali ditetapkan. Jumlah itu menjadi penetapan tahunan terbanyak dalam rekap yang dikutip laporan.

Mengapa pencatatan ini penting bagi krama Bali

Galungan dan Kuningan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Karena itu, pencatatan WBTB berkaitan dengan tradisi yang dijalankan krama Bali lintas wilayah, termasuk dalam lingkungan desa adat dan banjar.

Bagi pembaca di Denpasar dan daerah lain, informasi ini menegaskan bahwa Galungan dan Kuningan telah memiliki pencatatan resmi sebagai warisan budaya. Penetapan tersebut belum berarti perubahan jadwal perayaan atau langsung menetapkan keduanya sebagai hari libur nasional.

Laporan juga menyebut harapan agar Galungan dan Kuningan dapat masuk sebagai hari libur nasional. Harapan itu disampaikan setelah penetapan WBTB pada 2025, sementara laporan tidak menyebut keputusan baru tentang status hari libur nasional pada 24 September 2026.

Dengan demikian, perubahan yang bisa dipakai pembaca hari ini adalah mengetahui status pencatatan budayanya: hingga 2025, Bali memiliki 158 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB, dan Galungan serta Kuningan termasuk di dalamnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Budaya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.