Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Pidana September 2026
Polres Gianyar mengungkap 30 kasus pidana dan mengamankan 33 tersangka sepanjang September 2026. Perkara meliputi curanmor, curat, dan pencurian biasa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Gianyar — Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana dan mengamankan 33 tersangka sepanjang September 2026. Penyampaian itu dilakukan dalam konferensi pers di Polres Gianyar pada Selasa, 29 September 2026.
Kasus yang diungkap mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa (cusa). Lokasi perkara tersebar di sejumlah tempat, antara lain kawasan permukiman, gudang, area parkir, vila, hotel, toko, warung, jalan raya, bar atau restoran, serta kafe.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 23 unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000, dan 600 dolar Amerika Serikat.
Pengungkapan perkara menjadi informasi keamanan bagi warga Gianyar
Bagi warga di kabupaten Gianyar, terutama yang beraktivitas di kawasan permukiman, tempat usaha, hotel, vila, dan area parkir, rangkaian kasus ini menunjukkan lokasi yang disebut dalam pengungkapan kepolisian. Informasi tersebut dapat menjadi perhatian saat menyimpan kendaraan dan barang berharga atau meninggalkan tempat usaha.
Dalam perkara curanmor, tersangka disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. NusaBali melaporkan proses hukum terhadap seluruh perkara masih berjalan dan status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk pembaca hari ini, tidak ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur yang diumumkan dalam laporan tersebut. Hal yang perlu diperhatikan adalah keamanan kendaraan dan barang di lokasi yang disebutkan, sementara proses hukum masih berlangsung.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Pengosongan Kontrakan 30 Kamar di Singakerta Ubud Selesai Siang Hari
PN Gianyar mengosongkan tanah dan bangunan di Jalan Raya Tebongkang, Singakerta, Ubud. Objeknya berupa kontrakan 30 kamar dan proses selesai pukul 12.…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





